Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan efisiensi anggaran infrastruktur dinilai berisiko menekan daya saing ekonomi nasional. Pengurangan belanja berpotensi meningkatkan biaya logistik dan menurunkan kualitas layanan publik.
Pengamat ekonomi Wijayanto Samirin menilai pemangkasan anggaran dapat berdampak pada perawatan infrastruktur. Kondisi ini berisiko mengganggu efisiensi distribusi barang.
"Efisiensi ini berpotensi mengurangi daya saing ekonomi, proyek infrastruktur dan perawatannya tetap penting untuk memastikan efisiensi logistik terjaga," kata Samirin kepada Bisnis, Selasa (7/4/2026).
Selain itu, tantangan juga muncul dari sisi investasi. Ketidakpastian global dinilai menyulitkan pemerintah menarik minat swasta melalui skema KPBU.
Secara terpisah, ekonom senior Indef Tauhid Ahmad mengingatkan bahwa pengurangan volume proyek dapat berdampak pada layanan publik. Risiko ini terutama dirasakan di daerah yang bergantung pada pembangunan infrastruktur.
"Ya mudah-mudahan yang dikurangi itu ya yang tadi yang katakanlah readiness, kriterianya memang belum siap ya," ujarnya.
Baca Juga
- Anggaran Infrastruktur Dipangkas, Bagaimana Nasib Proyek Bendungan & Jalan Tol?
- Menteri PU: Pemulihan Infrastruktur Sumatra Butuh Anggaran Rp73,98 Triliun
- Menteri PU Curhat Kena Efisiensi, Anggaran 2026 Dipangkas Rp12 Triliun
Tauhid menekankan pentingnya menjaga iklim investasi tetap kondusif. Hal ini diperlukan agar proyek jalan tol dan penyediaan air bersih tetap menarik bagi investor swasta.
Seperti diketahui, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai menjalankan pengetatan fiskal dengan memangkas belanja infrastruktur guna menjaga defisit APBN di tengah gejolak global. Kebijakan ini menjadi respons atas eskalasi konflik geopolitik yang menekan stabilitas ekonomi nasional.
Kementerian PU sendiri mendapat instruksi efisiensi dari Kementerian Keuangan. Optimalisasi anggaran dilakukan sebesar Rp12,71 triliun dari total pagu awal Rp118,89 triliun.
Dengan penyesuaian tersebut, anggaran Kementerian PU menyusut menjadi Rp106,18 triliun. Revisi ini masih dalam tahap finalisasi bersama Kementerian Keuangan sebelum diajukan ke DPR.
"Penajaman belanja ini berdasarkan surat Menkeu No: S-181/MK.03/2026 tanggal 1 April 2026 melalui optimalisasi pagu sebesar Rp12,71 triliun," ujar Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo di Kompleks Parlemen RI, Selasa (7/4/2026).





