Jakarta, tvOnenews.com - Kabar soal dugaan adanya intimidasi yang dialami oleh saksi di kasus suap ijon proyek yang menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ramai diberitakan.
Kabar ini muncul dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah tersebut mendapatkan informasi bahwa diduga adanya intimidasi oleh orang tak dikenal terhadap saksi di kasus tersebut.
Bahkan KPK juga menyebut bahwa saksi mendapatkan intimidasi ekstrim hingga pembakaran tempat tinggal atau rumah.
Menyikapi kabar ini, Ade Kuswara mengaku tidak mengetahui soal dugaan adanya intimidasi oleh orang tak dikenal kepada saksi.
"Enggak tahu saya," kata Ade usai pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu (8/4) malam.
Ade juga lantas bertanya kepada awak media soal saksi siapa yang dimaksud oleh KPK itu.
"Saksi siapa?, saya tidak tahu," ucapnya.
Sekadar informasi dalam kasus ini KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang serta pihak swasta Sarjan.
Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Berkas perkara Sarjan sudah dilimpahkan ke pengadilan. (aha/dpi)




