JAKARTA, KOMPAS – Setelah kena pemangkasan pada 2025 dan 2026, dana transfer ke daerah dan dana desa akan kembali kena potong. Kali ini untuk membayarkan angsuran bulanan Koperasi Kelurahan Merah Putih/Koperasi Desa Merah Putih. Kebijakan ini dinilai akademisi bertentangan dengan konstitusi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil dan Dana Desa dalam rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan ini ditandatangani 16 Maret 2026 dan diundangkan 1 April 2026.
Dalam aturan ini ditegaskan Menteri Keuangan menempatkan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank. Dana ini disiapkan sebagai pembiayaan bank dengan limit maksimal Rp 3 miliar per unit gerai KKMP/KDMP dengan tingkat suku bunga sebesar enam persen pertahun. Adapun jangka waktu pembiayaan (tenor) 72 bulan. Koperasi Merah Putih juga mendapat masa tenggang (grace period) pembiayaan selama enam bulan atau paling lama 12 bulan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga.
Namun, bukan Koperasi Merah Putih yang harus mengembalikan pembiayaan yang sudah diperoleh dari bank. Ayat 4 dari pasal 2 aturan tersebut menegaskan, pembayaran angsuran termasuk bunga untuk pembiayaan KKMP/KDMP dilakukan setiap bulan melalui penyaluran DAU/DBH atau melalui penyaluran Dana Desa.
Saat jatuh tempo, bank cukup menyurati kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara (KPA BUN) Pengelola Dana Transfer Umum atau KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan untuk meminta pembayaran angsuran. Mereka kemudian akan merekomendasikan penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa sehingga bisa dipotong.
Sebagai imbal balik, pasal 2 ayat 6 sekaligus mencantumkan bahwa gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah desa.
Pemangkasan dana transfer daerah dari DAU/DBH maupun dana desa untuk membayar angsuran KKMP/KDMP dinilai Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Prof Djohermansyah Djohan bertentangan dengan konsitusi.
Otonomi daerah dijamin konstitusi, yaitu di pasal 18 ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali untuk urusan yang ditetapkan sebagai urusan pemerintah pusat. Hubungan keuangan pusat dan daerah dalam pasal 18A ayat 2 UUD 1945 juga ditegaskan harus adil dan selaras.
“Apa adil dan selaras kalau 546 daerah hanya dapat 18 persen (dari APBN) sedangkan pemerintah pusat 82 persen. Di negara-negara lain, biasanya minimal 30 persen, bahkan bisa 50 persen,” tutur Djohermansyah.
Dalam APBN 2026 dengan belanja keseluruhan 3.842,7 triliun, transfer ke daerah hanya Rp 693 triliun. Alokasi ini pun dibagi kepada 546 daerah yang terdiri atas 38 provinsi, 514 kabupaten. Dan 96 kota. Dana transfer ke daerah yang hanya 18 persen dari APBN ini akan terpangkas lagi untuk membayar cicilan KKMP/KDMP.
Kebijakan ini, menurut Djohermansyah, membuat otonomi daerah semakin “tinggal nama”. Pemangkasan dana transfer ke daerah pada 2025 dan 2026 saja sudah menyulitkan daerah dalam menjalankan program prioritasnya.
“Pemangkasan TKD itu efeknya bukan hanya ke pembangunan daerah tetapi juga pembayaran gaji pegawai. Dana desa yang biasanya sekitar 1 miliar kini sisanya rata-rata Rp 200-300 juta saja sehingga desa pun terbatas kegiatannya dalam pelayanan publik. Di lain pihak, Koperasi Merah Putih masih dikembangkan dan belum tentu bisa berkontribusi pada pemerintahan desa atau pemerintah daerah,” tambah Djohermansyah.
Pemangkasan TKD lanjutan untuk cicilan pembiayaan KKMP/KDMP akan semakin melemahkan otonomi daerah. Jalan-jalan rusak tidak tertangani, pendidikan dan kesehatan pun bisa terabaikan.
“Akibatnya, instabilitas bisa dimulai dari daerah,” kata Djohermansyah.
Selain itu, kebijakan pemangkasan dana alokasi umum/dana bagi hasil dan dana desa pun dinilai sebagai kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi. Sebab, konstitusi memandatkan otonomi daerah. Selain itu, lanjutnya, secara historis, sentralisasi gagal di Indonesia yang plural dan berbentuk kepulauan.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman menilai pemangkasan DAU/DBH dan dana desa akan memberi empat masalah besar. Pertama, hal ini tidak sesuai dengan aturan perundangan, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 6/2014 tentang Desa.
“DAU adalah block grant yang mestinya peruntukannya sesuai dengan prioritas daerah atau belanja di bawah kewenangan pemda – selama ini praktiknya lebih banyak untuk belanja pegawai. Block grant ini menjaga keseimbangan fiskal daerah. Karenanya, pemangkasan DAU untuk angsuran KKMP tidak sesuai UU HKPD,” kata Herman.
Selain itu, dana desa pun semestinya digunakan sesuai perencanaan penganggaran dan prioritas sesuai kewenangan otonomi desa. Karenanya, pemotongan dana desa tidak sesuai dengan semangat pengakuan otonomi desa yang ditegaskan dalam UU Desa.
Kedua, pemangkasan DAU, lanjut Herman, akan semakin menambah turbulensi di daerah-daerah terutama yang berkapasitas fiskal rendah. Masalahnya, Kementerian Dalam Negeri pun mencatat 90 persen dari 546 kabupaten/kota/provinsi berkapasitas fiskal sangat rendah.
Apalagi, dalam UU HKPD, pemerintah daerah juga wajib memastikan alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 1 Januari 2027. Pemangkasan DAU jelas akan mempersulit pemda untuk memenuhi amanat UU HKPD tersebut.
“Pemangkasan ini akan membuat belanja pegawai di atas 30 persen lagi bahkan di atas 40 persen. Jadi akan mengganggu kinerja pemda terutama pemenuhan target pelayanan publik dan target belanja pegawai di bawah 30 persen,” tambah Herman.
Saat ini saja, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berencana merumahkan 9.000 dari 12.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal serupa, menurut Herman, akan terjadi juga di Bangka Belitung dan Sulawesi Barat serta akan menjadi bola salju yang diikuti daerah-daerah yang berkapasitas fiskal rendah.
Masalah ketiga adalah akuntabilitas program koperasi merah putih. Program ini didesain pemerintah pusat, pembiayaan oleh bank, sementara pembayar cicilan adalah pemerintah daerah. “Kalau berhasil atau gagal, siapa yang bertanggung jawab?,” ujarnya.
Di sisi lain, beban yang dilimpahkan pada APBD akan mengakibatkan ketidakadilan di daerah. Daerah-daerah dengan kelurahan banyak akan semakin banyak mendapat pemangkasan DAU/DBH.
Herman pun sepakat bahwa kebijakan ini menunjukkan sentralisasi fiskal. “Sentralisasi kebijakan sesungguhnya sudah terjadi beberapa tahun ini mulai UU HKPD, UU Cipta Kerja, dan rencana revisi UU Manajemen Aparatur Sipil Negara. Jadi secara eksplisit sebenarnya otonomi daerah sudah mati, atau setidaknya pseudootonomi, seolah-olah ada otonomi daerah,” tutur Herman. (INA)





