Samsat Kota Bekasi Belum Terapkan Pajak Tanpa KTP, Warga Nilai Sosialisasi Minim

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

BEKASI, KOMPAS.com – Samsat Kota Bekasi belum memberlakukan kebijakan baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama.

Belum diterapkannya aturan ini bukan tanpa alasan. Meski secara administratif berada di wilayah Jawa Barat, Samsat Kota Bekasi berada di bawah kewenangan hukum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Kamis 2 April 2026, Simak Titik dan Jamnya

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Korlantas Polri terkait implementasi kebijakan tersebut.

“Nanti tunggu kajian hukum dari Korlantas. Saat ini sedang dikoordinasikan. Payung hukumnya ada di Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor,” kata Komarudin saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan, Rabu (8/4/2026).

Di sisi lain, sejumlah warga Kota Bekasi mengaku masih bingung dengan kebijakan tersebut.

Siti (56), warga Bekasi Timur, mengaku belum memahami secara utuh isi aturan yang dimaksud.

Baca juga: PLBN Motaain Hadirkan Pasar Murah dan Samsat Keliling, Masyarakat Perbatasan Sambut Antusias

Ia bahkan menyatakan tidak setuju jika kebijakan diterapkan tanpa penjelasan yang jelas.

“Enggak bisa itu, harus balik nama. Di surat edaran juga kan ada kejelasan begitu (balik nama),” ujar Siti.

Menurut dia, kebingungan masyarakat terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap isi aturan yang sebenarnya.

“Menurut saya masyarakatnya yang kurang faham. Masyarakatnya itu enggak detail bacanya, jadi menangkapnya seperti itu,” katanya.

Baca juga: Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Rabu 1 April 2026, Cek Titik dan Waktunya

Ia juga menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama terkait keabsahan kepemilikan kendaraan.

“Jadi nanti orang lain yang bukan pemilik asli bisa bayar pajak juga,” ujar Siti.

Sementara itu, warga lainnya, Budiman (50), mengaku sudah mengetahui adanya kebijakan tersebut.

Namun, ia tetap memilih mengikuti prosedur administrasi seperti biasa dengan membawa dokumen lengkap.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Samsat Keliling Jadetabek Selasa 31 Maret 2026, Cek Lokasinya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TAUD Laporkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS ke Bareskrim Polri
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Veda Ega Pratama vs Hakim Danish: Siapa “Raja” Asia di Aspal Panas Jerez, Spanyol?
• 17 jam laluharianfajar
thumb
Indonesia Darurat SDM Keamanan Siber
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Kamar Politikus PDIP Ono Surono
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
IHSG Melonjak 3,39% seusai Pengumuman FTSE, Saham Konglomerat Ceria
• 13 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.