BEKASI, KOMPAS.com – Samsat Kota Bekasi belum memberlakukan kebijakan baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama.
Belum diterapkannya aturan ini bukan tanpa alasan. Meski secara administratif berada di wilayah Jawa Barat, Samsat Kota Bekasi berada di bawah kewenangan hukum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Kamis 2 April 2026, Simak Titik dan Jamnya
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Korlantas Polri terkait implementasi kebijakan tersebut.
“Nanti tunggu kajian hukum dari Korlantas. Saat ini sedang dikoordinasikan. Payung hukumnya ada di Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor,” kata Komarudin saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan, Rabu (8/4/2026).
Di sisi lain, sejumlah warga Kota Bekasi mengaku masih bingung dengan kebijakan tersebut.
Siti (56), warga Bekasi Timur, mengaku belum memahami secara utuh isi aturan yang dimaksud.
Baca juga: PLBN Motaain Hadirkan Pasar Murah dan Samsat Keliling, Masyarakat Perbatasan Sambut Antusias
Ia bahkan menyatakan tidak setuju jika kebijakan diterapkan tanpa penjelasan yang jelas.
“Enggak bisa itu, harus balik nama. Di surat edaran juga kan ada kejelasan begitu (balik nama),” ujar Siti.
Menurut dia, kebingungan masyarakat terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap isi aturan yang sebenarnya.
“Menurut saya masyarakatnya yang kurang faham. Masyarakatnya itu enggak detail bacanya, jadi menangkapnya seperti itu,” katanya.
Baca juga: Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Rabu 1 April 2026, Cek Titik dan Waktunya
Ia juga menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama terkait keabsahan kepemilikan kendaraan.
“Jadi nanti orang lain yang bukan pemilik asli bisa bayar pajak juga,” ujar Siti.
Sementara itu, warga lainnya, Budiman (50), mengaku sudah mengetahui adanya kebijakan tersebut.
Namun, ia tetap memilih mengikuti prosedur administrasi seperti biasa dengan membawa dokumen lengkap.