SIDANG perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Hendi Prio Santoso, ditunda lantaran kondisi kesehatannya belum pulih pascaoperasi.
Jaksa KPK Agung Nugroho mengatakan, penundaan dilakukan sampai Hendi benar-benar dinyatakan sehat oleh dokter dan layak mengikuti persidangan.
“Ditunda sampai benar-benar sembuh. Takutnya nanti kita hadirkan di persidangan ternyata beliau masih belum sehat, malah repot di pengadilan,” kata Agung.
Baca juga : KPK Minta Nasaruddin Umar Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi OSO ke Sulawesi Selatan
Menurut Agung, Hendi baru menjalani operasi prostat dan kini masih dalam masa pemulihan. Karena itu, kondisinya dinilai belum memungkinkan untuk mengikuti sidang dalam durasi panjang.
“Karena kemarin kami menjenguk langsung di Rumah Sakit Abdi Waluyo, kondisinya masih sakit. Dikhawatirkan kalau duduk terlalu lama, keluhannya bisa muncul,” ujarnya.
Jaksa lain, Muhammad Ali Fikri, menambahkan Hendi telah dibantarkan sejak 6 Maret 2026. Pembantaran itu, kata dia, bukan pertama kali dilakukan karena terdakwa sebelumnya juga sempat menjalani tindakan operasi.
Baca juga : KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Perpajakan
“Per tanggal 6 Maret dilakukan pembantaran. Sebelumnya juga sudah beberapa kali karena ada tindakan operasi prostat,” kata Ali.
Agung menegaskan, Hendi baru bisa kembali dihadirkan di ruang sidang setelah jaksa menerima keterangan resmi dari dokter yang menyatakan kondisinya telah pulih.
“Kita butuh surat dari dokter yang menyatakan sembuh. Kalau hanya pengakuan dari yang bersangkutan, itu tidak cukup,” ujarnya.
Dengan demikian, jadwal sidang Hendi Prio Santoso akan ditentukan kembali setelah kondisi kesehatannya dinyatakan memungkinkan untuk menjalani proses persidangan.
Duduk PerkaraKasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang tergabung dalam Isar Gas Group pada 2017.
Dalam perkara itu, Komisaris PT IAE Arso Sadewo Tjokrosubroto didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama sejumlah pihak, termasuk Hendi Prio Santoso, Iswani Ibrahim, dan Danny Praditya.
Jaksa menyebut kerja sama tersebut menggunakan skema advance payment sebesar US$15 juta yang diduga dipakai untuk membantu Isar Gas Group melunasi utang.
Akibat skema itu, negara diduga mengalami kerugian sebesar US$15 juta atau sekitar Rp240 miliar. Selain merugikan keuangan negara, jaksa menilai skema tersebut juga memperkaya Isar Gas Group dan sejumlah pihak lain. (Z-10)




