JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Bareskrim Polri.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut laporan tersebut dilayangkan dalam bentuk laporan tipe B atau laporan langsung dari pihak korban.
"Kami tim Advokasi untuk Demokrasi akan memberikan, atau akan meregistrasi, mendaftarkan laporan tipe B," kata Dimas, Rabu (8/4/2026).
Menurut penjelasannya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan perkara oleh Polda Metro Jaya kepada Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI.
"Menindaklanjuti kemarin pernyataan dari Polda Metro Jaya yang sudah melimpahkan bukti-bukti dan juga jumlah petunjuk terkait dengan kasus penyiraman air kas pada Andrie," jelasnya, seperti dilaporkan jurnalis KompasTV, Meidina Andas.
Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras, Andrie Yunus Nyatakan Mosi Tidak Percaya Peradilan Militer!
"Jadi kami hari ini kemudian menindaklanjutinya juga dengan membuat laporan tipe B atau laporan langsung dari korban yang diwakilin oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi, memberikan laporan ini kepada Mabes Polri, terutama ke bagian Pidum atau pidana umum," sambungnya.
Dimas mengatakan, dalam laporan ini, TAUD menyertakan sejumlah pasal, termasuk terkait dugaan percobaan pembunuhan berencana, serta pasal mengenai tindak pidana terorisme.
"Pasal yang juga kami sampaikan dalam laporan adalah Pasal 459 terkait dengan percobaan pembunuhan berencana gitu ya," tuturnya.
"Dan juga menyikapi atau menanggapi apa yang kemarin disampaikan oleh Pak (Presiden) Prabowo juga buat tindakan yang disampaikan oleh Andrie, yang menimpa Andrie itu adalah bagian dari tindakan terorisme, maka kami juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme," imbuhnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- Kasus penyiraman air keras
- Aktivis kontras
- Andrie yunus
- Taud
- Bareskrim polri
- penyiraman air keras





