Pemerintah Percepat Revisi Perpres Cadangan Energi untuk Libatkan Swasta dan Ubah Skema Pembiayaan

pantau.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Pemerintah tengah mempercepat revisi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi guna menghadirkan skema baru yang lebih fleksibel dan melibatkan pihak swasta.

Percepatan Revisi dan Tahap Akhir Pembahasan

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Dadan Kusdiana menyampaikan langkah percepatan revisi tersebut dilakukan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta pada Rabu.

Ia mengungkapkan, "Pemerintah atau DEN ingin melakukan percepatan, supaya CPE-nya segera terjadi, dan kita melakukan terobosan melalui revisi dari Perpres tersebut. Itu yang sekarang sedang dilakukan oleh DEN bersama dengan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral),".

Draf revisi Perpres kini telah memasuki tahap akhir pembahasan sebelum diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ubah Skema Pembiayaan dan Libatkan Swasta

Revisi tersebut mencakup perubahan skema pembiayaan yang tidak lagi hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pemerintah juga membuka peluang kolaborasi dengan pihak swasta dalam penyediaan cadangan energi.

Dadan mengatakan, "Kita mengundang pihak di luar pemerintah, termasuk dari swasta,".

Langkah ini diambil karena dalam aturan sebelumnya cadangan penyangga energi hanya dikelola pemerintah dan dibiayai melalui APBN sehingga dinilai kurang fleksibel.

Ia menjelaskan, "Kenapa harus direvisi? Karena di dalam Perpres yang sekarang, CPE hanya dilakukan oleh pemerintah, melalui APBN. CPE-nya itu menjadi barang milik negara, sehingga tidak fleksibel, (sehingga) sidang anggota meminta terobosan, karena CPE ini penting di dalam kondisi-kondisi ketidakpastian, dari sisi pasokan global,".

Penyesuaian Volume Cadangan Energi

Revisi juga mengatur penyesuaian volume cadangan energi yang mencakup bahan bakar minyak, minyak sawit mentah, dan LPG.

Pemerintah menargetkan cadangan minimal setara kebutuhan impor selama satu bulan.

Dadan menyatakan, "Secara prinsip minimal kita ini ingin ada sebulan ya. Sebulan volume impor ya,".

Cadangan penyangga energi bersifat mandatori dan wajib disediakan pemerintah sesuai kemampuan keuangan negara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kopdes Merah Putih Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Desa
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Prediksi Barcelona vs Atletico Madrid, Head to Head dan Susunan Pemain
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
1.806 Murid Ikuti LKS Dikmen Jatim 2026, Bersaing di 52 Bidang Kompetensi
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kasus Teror Andrie Yunus Segera Disidang, Peradilan Umum Dinilai Jadi Jalan Terbaik
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Kemenkop dan MUI Perkuat Ekonomi Umat Lewat Program Koperasi Terintegrasi
• 21 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.