jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara memberikan masukan konstruktif dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) pada Selasa (7/4/2026).
Dia mendorong sikap tegas pemerintah dalam menolak kekerasan terhadap pejuang HAM segera diwujudkan melalui percepatan regulasi yang komprehensif.
BACA JUGA: DPR Bakal Bahas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus dengan Menhan Sjafrie
Dewi menyoroti ketimpangan antara sikap reaktif pemerintah dengan lambannya progres pembuatan regulasi pelindungan bagi para pejuang HAM. Ia merujuk pada paparan Menteri HAM yang secara tegas mengutuk kasus penyiraman cairan berbahaya terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.
"Kami sepakat tidak boleh ada ruang kekerasan di negara demokrasi. Namun sebagai Menteri, pernyataan mengutuk saja tidak cukup," tegas Dewi dalam rapat tersebut.
BACA JUGA: Ketua Banggar DPR Tak Setuju Usulan Pengurangan Subsidi BBM
Dewi membeberkan fakta ironis yang tertulis dalam dokumen paparan Kementerian HAM.
Pada halaman 20, Menteri memberikan pernyataan keras terkait kasus yang menimpa Andrie Yunus. Namun, di sisi lain pada halaman 11, terungkap bahwa capaian perumusan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang Pelindungan Bagi Pembela HAM masih sangat rendah, yakni baru mencapai 10 persen.
BACA JUGA: Dewi Asmara Mengaku Bersalah dan Minta Dihukum Ringan
Merespons lambannya kinerja tersebut, Dewi mendesak Kementerian HAM untuk tidak sekadar memberikan simpati, melainkan segera mengambil langkah konkret. Ia mempertanyakan tenggat waktu penyelesaian regulasi krusial tersebut.
"Kapan regulasi Permen Pelindungan Bagi Pembela HAM ini akan diselesaikan secara komprehensif? Kami mendesak agar regulasi tersebut menjadi prioritas penyelesaian bulan ini," ujar legislator dari Jawa Barat itu.
Penyelesaian Rancangan Permen dinilai sangat mendesak mengingat tingginya risiko keamanan yang dihadapi oleh para aktivis di lapangan.
Menurut Dewi, pengesahan regulasi tersebut adalah bentuk pelindungan nyata yang harus diberikan negara untuk membentengi para pejuang HAM dari berbagai bentuk intimidasi dan teror.
Rapat Kerja itu diharapkan menjadi peringatan keras bagi Kementerian HAM untuk segera merealisasikan komitmen pelindungan HAM dalam bentuk produk hukum yang mengikat dan melindungi, bukan sekadar retorika belaka.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




