Rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung membuat sejumlah warga kebingungan untuk mengelola sampah. TPA Suwung saat ini hanya menerima sampah anorganik dan residu hingga ditutup permanen pada Juli 2026 mendatang.
Kondisi tersebut membuat masyarakat memilih untuk membakar sampah mereka. Pantauan kumparan, pembakaran sampah terjadi di lahan-lahan kosong atau halaman rumah. Beberapa lokasi itu seperti di Jalan Hayam Wuruk, Akasia, Imam Bonjol, Teuku Umar, Tukad Badung dan lainnya di wilayah Kota Denpasar.
Kepulan asap membumbung tinggi di udara sudah tak menjadi asing. Para warga ada yang membakar sampah organik seperti daun dan sampah anorganik seperti plastik.
"Sebenarnya untuk membuang (membakar) sampah dilarang, ada Perda-nya tapi masyarakat sedang kebingungan," kata salah satu warga bernama Tio (28 tahun) di Jalan Hayam Wuruk di Kota Denpasar, Bali, Rabu (8/4) sore.
Tio mengaku dirinya saat ini membakar kayu dan triplek bekas perabot rumah tangga serta plastik dari bungkus mi instan hingga bumbu dapur. Tio sudah membakar sampah di lahan kosong dekat rumah hampir sebulan belakangan.
"Ini kita habis bersih-bersih. Ada triplek meja sama sampah rumah tangga. Ada sampah dapur kayak bungkus mi instan bumbu-bumbu lain gitu. Kalau kita sekarang cuma bisa membakar kalau tidak melakukannya akan menumpuk terus," sambungnya.
Alasan Tio membuang sampah secara mandiri karena TPST di dekat rumah tempat dia biasa membuang sampah terpantau sempat tutup dan menolak sampah. Di sisi lain, pemerintah belum memberikan sosialisasi dan edukasi bagi warga yang tidak memiliki lahan untuk mengolah sampah berbasis sumber.
"Kita mau membuang di mana? Apalagi sekarang ada peraturan untuk mengelola sampah sendiri, sedangkan kita juga tidak diberikan sosialisasi untuk mengolahnya seperti apa. Mungkin bisa ada solusi apabila diolah sendiri diolahnya seperti apa gitu loh," katanya.
Sementara itu, warga lainnya yang enggan namanya disebut mengaku terpaksa membakar sampah di halaman rumah. Hal ini karena petugas tidak mengangkut sampah sejak pembatasan pembuangan sampah ke TPA Suwung.
Dia masih menunggu janji Pemerintah Kota Denpasar akan menyediakan komposter untuk mengolah sampah berbasis sumber.
"Mau beli komposter itu kemarin gak nemu. Katanya akan menyediakan 170 ribuan komposter gratis, saya tunggu dulu," sambungnya.
Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya tak menampik ada warga membakar sampah di tengah rencana penutupan TPA Suwung pada pertengahan tahun 2026 mendatang. Menurutnya, masyarakat bisa membakar sampah apabila sampah itu sejenis kayu, bambu, sisa hasil upakara atau upacara persembahyangan.
Koster menegaskan, warga dilarang membakar sampah residu dan anorganik di lingkungannya. Setiap warga bakal diberikan sanksi tindak pidana ringan apabila kedapatan membakar sampah residu dan organik.
Koster mengatakan, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung telah mempersiapkan berbagai strategi agar penanganan sampah di Bali terkelola dengan baik. Yaitu, meningkatkan melakukan edukasi dan sosialisasi di masyarakat untuk pemilihan sampah di rumah tangga,
Merekrut tenaga untuk mengolah sampah di TPS 3R, TPST, membangun TPS 3R/TPST baru, membangun teba modern dan membagikan sekitar 178 ribu komposter.
Selain itu, pupuk hasil pengelolaan sampah berbasis teba modern dan komposter dari rumah warga akan diangkut dan dibawa ke zona kawasan hijau di Pusat Kebudayaan Klungkung. Kawasan ini seluas 5 hektare.
"Saya dengar ada yang membakar (sampah) tapi dicek juga, tidak juga semua membakar itu buruk. Kalau kayu dibakar, bambu dibakar bekas upakara, itu enggak ada masalah," katanya di kantor Gubernur Bali, Selasa (7/4).





