Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melayangkan teguran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya yang mencopot pelat mobil dinas menjadi pelat nomor warna putih.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto menjelaskan bahwa menurut pemeriksaan sementara dari Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI, ASN tersebut sedang membuat konten promosi terkait pekerjaan.
“Berdasarkan laporan dari Pak Kaban (Kepala Badan) BPAD, bahwa yang bersangkutan pasti kebetulan di hari libur sedang melaksanakan untuk konten Pak, konten kegiatan untuk promosi,” ujar Uus di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4).
Dia menyebut Pemprov DKI memiliki aset di Desa Cimacan, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sehingga ASN menggunakan mobil dinas untuk menuju lokasi.
“Kebetulan di DKI memiliki salah satu aset Pak yang ada di Cimacan sehingga pada saat konten itu dilaksanakan mempergunakan kendaraan,” tambahnya.
Meski demikian, pihaknya tetap mendalami persoalan pencopotan pelat nomor mobil dinas milik Pemprov DKI menjadi pelat nomor warna putih.
“Itu mungkin nanti yang sedang didalami terkait dengan masa teguran yang disampaikan dari BPAD,” kata Uus.
Uus menambahkan, ASN tersebut juga telah mendapat teguran dari BPAD dan peringatan agar peristiwa tersebut tidak terjadi lagi ke depannya.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/4) di kawasan Puncak, Jawa Barat. Pelat nomor mobil dinas milik Pemprov DKI Jakarta yang berwarna merah ketahuan diganti menjadi pelat nomor berwarna putih. (saa/dpi)



