Pantau - Mahkamah Konstitusi menutup sidang pemeriksaan pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait masa jabatan anggota legislatif yang tidak dibatasi periode, setelah pemohon tidak hadir dalam persidangan yang digelar Rabu, 8 April 2026 di Gedung MK Jakarta.
Pemohon Tidak Hadir, Sidang DihentikanSidang perkara nomor 117/PUU-XXIV/2026 dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Pemohon dalam perkara ini adalah Fahrizal yang mengajukan gugatan uji materi terhadap aturan masa jabatan anggota legislatif.
Namun dalam sidang perdana tersebut, pemohon tidak hadir meski telah dipanggil secara patut oleh Mahkamah Konstitusi.
"Pemohon hanya satu sudah dipanggil secara patut dan juga dipertegas kembali di persidangan ini. Bahwa, pemohon tidak hadir di persidangan yang terbuka untuk umum," kata Suhartoyo.
Majelis hakim kemudian menyatakan sidang pemeriksaan pendahuluan selesai dan tidak dapat dilanjutkan.
"Karena pemohon tidak hadir tanpa alasan yang patut dan alasan yang jelas sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," kata Suhartoyo.
Hasil persidangan tersebut selanjutnya akan dilaporkan ke rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan tindak lanjut perkara.
Gugatan Soroti Potensi Oligarki LegislatorPermohonan uji materi tersebut didaftarkan pada 26 Maret 2026 oleh Fahrizal.
Pemohon menilai ketentuan masa jabatan anggota legislatif yang tidak dibatasi periode bertentangan dengan prinsip fundamental dalam UUD 1945.
Ia membandingkan dengan jabatan presiden dan kepala daerah yang dibatasi maksimal dua periode.
Menurut pemohon, ketiadaan pembatasan tersebut berpotensi melahirkan kekuasaan politik yang mengarah pada oligarki legislatif.
Pemohon juga menegaskan bahwa pembatasan kekuasaan penting tidak hanya untuk mencegah kediktatoran eksekutif tetapi juga dominasi legislatif.
Legislatif disebut memiliki kewenangan besar mulai dari pembentukan undang-undang, fungsi pengawasan terhadap pemerintah, hingga pengelolaan anggaran.
"Kewenangan besar bila tidak dibatasi menciptakan kemungkinan lahirnya kasta politik permanen, yang bertentangan dengan jati diri demokrasi Indonesia sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat," tulis pemohon dalam posita permohonannya.




