JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan taipan Samin Tan sebagai tersangka dugaan korupsi tambang ilegal. Selain itu, juga dilakukan pemblokiran aset milik Samin Tan dan keluarga.
"Dilaksanakan penelusuran aset (asset tracing) dan pemblokiran rekening atas nama ST (Samin Tan) beserta keluarga dan pihak-pihak terafiliasi, sebagai upaya penyelamatan keuangan negara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Rabu (8/4/2026).
Upaya pemblokiran aset yang dilakukan Kejagung, menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, tindakan yang tepat dalam penegakan hukum. Tindakan Kejagung sah dan dapat dilakukan dalam proses penegakan hukum sambil menunggu proses pidana berjalan.
Samin Tan diketahui menolak membayar denda administratif Rp4,2 triliun terkait dugaan aktivitas tambang ilegal sejak 2017. Lantaran penolakan membayar denda yang dijatuhkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Samin Tan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Fickar pun menegaskan, aktivitas tambang dilakukan tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum.



