Polisi mengungkap motif Ahmad Fahrozi alias AF (23 tahun) memutilasi hingga membakar ibu kandungnya, Siti Anawati (63 tahun). Warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, itu melakukan aksinya karena terpergok mencuri emas korban.
"Motifnya pelaku emosi karena korban tidak diberi uang untuk bermain judi daring," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Sukmara Mukmin, Rabu (8/4).
"Selain itu, yang bersangkutan juga ketahuan mencuri cincin emas 13 gram milik korban dan dijual seharga sekitar Rp 28 juta," tambahnya.
Uang hasil penjualan emas itu digunakan AF untuk bermain judi online. Ia juga memberikan uang Rp 300 ribu kepada dua rekannya yang membantu menggali lubang untuk menyembunyikan jasad korban.
Membunuh Dengan ParangPembunuhan itu terjadi di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai pada Sabtu (28/3) sekitar pukul 11.00 WIB. Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian setelah korban lama tidak ada kabar.
Jasad korban baru ditemukan pada Rabu (8/4) dini hari di kebunnya. Ia dikubur dalam kondisi termutilasi dalam tiga karung plastik.
Nandang menuturkan, korban dibunuh oleh pelaku menggunakan parang.
"Tersangka menghabisi korban menggunakan senjata tajam jenis parang. Membacok leher korban berkali-kali, kemudian membakar dan memutilasi jasad korban lalu memasukkannya ke dalam tiga karung plastik," tutur Nandang.
Usai pembunuhan itu, pelaku menggali lubang di kebun korban dengan dibantu dua rekannya. Ia beralasan lubang itu untuk keperluan kebun.
"Setelah lubang selesai dibuat, tersangka kembali ke lokasi penyimpanan, mengambil karung plastik berisi potongan tubuh korban, lalu menguburkannya," jelasnya.
Ahmad ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Lahat pada Rabu (8/4). Ia dijerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pemberatan.





