Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Ditjen Bea dan Cukai Senen (SNN), terkait kasus dugaan suap importasi, hari ini, 8 April 2026. Penyidik meminta saksi itu menjelaskan soal aliran uang terkait perkara ke sejumlah pejabat di Ditjen Bea dan Cukai.
“Saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan yang dilakukan oleh oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 April 2026.
Baca Juga :
Kasus Suap Perpajakan Banjarmasin, KPK Usut Penukaran Uang TersangkaBudi enggan memerinci total uang yang disebar kepada pejabat di Ditjen Bea dan Cukai. Keterangan Senen dipakai untuk kebutuhan pemberkasan.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.
Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.
Gedung KPK. Foto: ANTARA/Rio Feisal.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).
Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai




