Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Babel Masuk Tahap Penuntutan

tvrinews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Eko Septianto Rasyim

TVRINews - Bangka Belitung

Penanganan kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Provinsi Bangka Belitung kini memasuki tahap lanjutan. Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan terhadap tersangka FA alias Ijal (45). 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah memastikan bahwa berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dengan demikian, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan hingga ke tahap persidangan.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan pelimpahan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026. Dalam proses itu, penyidik dari Subdit I Indagsi Ditreskrimsus turut menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan operasional dan ratusan tabung LPG.

“Pelimpahan tahap dua terhadap tersangka FA beserta barang bukti telah dilakukan ke pihak kejaksaan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujar Agus.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik penyalahgunaan gas bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penimbunan maupun pengoplosan gas subsidi yang berpotensi menimbulkan kelangkaan di masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini terungkap setelah aparat melakukan penggerebekan di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada awal Februari 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan ratusan tabung LPG berukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, serta menetapkan FA alias Ijal sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah menjalankan praktik pengoplosan LPG selama kurang lebih tujuh bulan. Modusnya dengan memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram, kemudian menjualnya kembali ke sejumlah toko di Kabupaten Bangka dengan harga sekitar Rp180 ribu per tabung.

Akibat aktivitas ilegal tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp112 juta. Selain itu, polisi juga telah menyegel dua pangkalan gas yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi ilegal, masing-masing berada di wilayah Air Hanyut dan Lingkungan Ake, Kabupaten Bangka.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Puspom TNI Limpahkan Berkas Perkara Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo Tegaskan Tiga Ancaman Krisis Dunia: Pangan, Energi, dan Air Jadi Prioritas Utama Negara
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
DK PBB Gagal Adopsi Resolusi Selat Hormuz, Rusia dan China Gunakan Hak Veto
• 12 jam lalumatamata.com
thumb
Datangi Bareskrim, TAUD Desak Kasus Andrie Yunus Diusut Sebagai Percobaan Pembunuhan Berencana
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Siap Masuk RI, SUV Hybrid Denza B8 Tawarkan Jarak Tempuh hingga 905 Km
• 3 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.