Istana soal Andrie Yunus Minta Dibentuk TGPF: Kami Koordinasikan

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Istana merespons pernyataan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang meminta agar dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam kasus penyiraman air keras yang menimpanya.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terkait permintaan tersebut.

"Nanti kami koordinasikan dulu, ya," kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/4).

Prasetyo menjelaskan, saat ini proses hukum terkait kasus penyiraman air keras tersebut sudah berjalan.

"Kan sekarang prosesnya juga sudah berjalan, ya, dengan cepat dan transparan," ucapnya.

"Bahwa ada pemikiran atau usulan, nanti akan kami coba kaji," lanjutnya.

Sebelumnya, Andrie Yunus mengirimkan surat terbuka dari ruang perawatan High Care Unit (HCU) RSCM terkait kasus penyiraman air keras yang menimpanya.

Salah satu isi surat tersebut, Andrie meminta dukungan publik untuk mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen guna menyisir aktor intelektual di balik serangan tersebut.

"Harapannya, hasil TGPF independen mampu menelusuri aktor, tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, namun juga termasuk aktor intelektual untuk kemudian dimintai pertanggungjawaban hukum melalui peradilan umum," ujar Andrie.

Perkembangan Kasus

Puspen TNI mengungkap perkembangan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Empat anggota BAIS TNI berinisial Kapten D, Lettu SL, Lettu BWH, dan Serda ES kini ditetapkan jadi tersangka.

"Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyampaikan perkembangan proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap Sdr. AY. Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026," kata Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah lewat keterangannya, Rabu (1/4).

Aulia menyebut, keempat tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan. Selain itu, penyidik Puspom TNI juga telah berupaya meminta keterangan Andrie Yunus, namun dokter belum mengizinkan.

"Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan," ujarnya.

"Pada tanggal 19 Maret 2026, penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap saksi korban Sdr. AY, namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan," lanjutnya.

Perkembangan lainnya adalah pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa Andrie Yunus berada di bawah perlindungan LPSK.

"Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban Sdr. AY," ungkap Aulia.

Dalam keterangannya, TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Perkembangan terakhir, penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti kepada Otmil II-07 Jakarta.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Peluang Kolaborasi Film Syekh Yusuf Dibuka, Pemerintah Dorong Diplomasi Budaya Lewat Industri Kreatif
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Sukai Sukuware, Drama Jepang Suspense Romance yang Jalan Ceritanya Bikin Tegang
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
PKL di Kuningan Bantah Serang Anggota Satpol PP Saat Ditertibkan, Dalih Mau Tusuk Ban
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Emiten Grup Djarum (SUPR) Pilih Delisting Imbas Tak Mampu Penuhi Free Float 15%
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kecelakaan Maut di Pringsewu, Mobil Pikap Tabrak Motor Tewaskan 2 Orang
• 16 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.