Penulis: Eko Septianto Rasyim
TVRINews - Bangka Belitung
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya. Kebijakan ini mulai diterapkan dengan tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik agar tidak terganggu.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto, menyampaikan bahwa penerapan WFH dilakukan secara terukur sesuai dengan Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Gubernur. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah melalui kajian matang agar roda pelayanan tetap berjalan normal.
“Penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat dan tetap dilaksanakan secara optimal,” ujar Fery Afriyanto
Ia menjelaskan, tidak seluruh ASN diperbolehkan bekerja dari rumah. Sejumlah pejabat struktural tetap diwajibkan menjalankan tugas dari kantor atau Work From Office (WFO). Posisi tersebut antara lain Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Biro, Staf Ahli, serta para Asisten.
Selain itu, unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat juga tetap beroperasi penuh dari kantor.
Layanan pada sektor-sektor penting seperti Pendapatan Daerah, Kesehatan, Pendidikan, serta Pelayanan Perizinan dipastikan tetap berjalan normal dengan sistem tatap muka.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian sistem kerja tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk menjaga hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik tetap terpenuhi meskipun terdapat perubahan pola kerja ASN.
Editor: Redaksi TVRINews





