Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap direktur tempat hiburan malam N.Co Living by NIX bernama Reindy alias Rendy Sentosa di Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, DKI Jakarta, Senin (6/4). Rendy ditangkap terkait kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
"Penangkapan direktur N.Co Living by NIX atas nama Reindy alias Rendy Sentosa," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso lewat keterangannya, Rabu (8/4).
Eko mengungkapkan, keterlibatan Rendy berawal dari tertangkapnya pengedar narkoba bernama Ngakan Gede Rupawan, Berlin Cholif Arrohman, dan seorang manajer operasional tempat hiburan malam di N.Co Living by NIX Bali.
Dari keterangan ketiga tersangka tersebut, diperoleh informasi bahwa Rendy mengizinkan peredaran narkoba di tempat hiburan yang dikelolanya.
"Dari hasil interogasi dan pemeriksaan pelaku yang sudah diamankan, didapatkan informasi bahwa Direktur N.Co Living, yakni Rendy, mengizinkan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut. Selain itu, terdapat permufakatan antara Direktur N.Co Living, yakni Rendy, Manajer Steve Wibisono, Doni, dan Gede untuk mengedarkan narkoba di tempat hiburan malam tersebut dengan maksud menarik pengunjung dan meningkatkan pendapatan N.Co Living by NIX tersebut," jelasnya.
Penyidik telah menahan keempat tersangka dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bareskrim Polri.
Selain itu, penyidik juga melakukan penelusuran aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).





