Kata OJK soal Kredit Macet Industri Pinjol Naik 61% hingga Denda oleh KPPU

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari atau TWP90 alias kredit macet pada industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) meningkat menjadi 4,38% per Januari 2026. Angka tersebut naik 69,11% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang berada di level 2,59%.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan peningkatan rasio pembiayaan bermasalah tersebut antara lain dipengaruhi oleh menurunnya kemampuan bayar sebagian peminjam (borrower).

Menurut dia, kondisi tersebut mendorong otoritas untuk memperkuat pengawasan sekaligus mendorong penyelenggara fintech P2P lending meningkatkan kualitas tata kelola dan manajemen risiko.

“Penyelenggara pindar [pinjaman daring atau pinjol] didorong memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, termasuk peningkatan kualitas e-KYC dan credit scoring agar penyaluran pembiayaan lebih selektif dan prudent serta menjaga pelindungan konsumen,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).

Agusman mengungkapkan, hingga Februari 2026 terdapat 18 penyelenggara pinjol yang memiliki kredit macet di atas 5%. Seluruh penyelenggara tersebut telah dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan diminta melakukan langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas pembiayaan.

10 Pinjol Kurang Modal

Selain persoalan kualitas pembiayaan, Agus menyebut OJK juga mencatat masih terdapat penyelenggara pinjol yang belum memenuhi ketentuan permodalan minimum.

Baca Juga

  • OJK Blokir 953 Pinjol Ilegal, Masih Ada 8.515 Pengaduan dari Masyarakat
  • OJK Resmi Cabut Izin Usaha Maucash, Pinjol Milik Astra (ASII)

Dia menyampaikan saat ini terdapat 10 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Namun, seluruh penyelenggara tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK untuk memenuhi ketentuan permodalan.

Langkah yang ditempuh antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis, maupun opsi penggabungan usaha (merger).

Ke depan, OJK akan terus mendorong penguatan kualitas proses identifikasi nasabah secara elektronik (e-KYC), peningkatan akurasi credit scoring, serta penguatan permodalan guna menjaga kesehatan industri dan profil risiko tetap terkendali.

Sedangkan terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan adanya pelanggaran penetapan bunga di industri pindar dengan total denda mencapai Rp755 miliar, OJK menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku.

Agusman menjelaskan, pokok perkara dalam putusan tersebut berkaitan dengan pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi pindar yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam Code of Conduct pada 2018 sebagai tindak lanjut arahan OJK saat itu.

Pengaturan tersebut, lanjut dia, bertujuan memperkuat pelindungan konsumen terhadap praktik suku bunga yang tinggi sekaligus memberikan ruang bagi mekanisme pasar dan inovasi industri, serta membedakan layanan pinjaman daring legal dengan pinjaman ilegal.

“OJK terus mengamati perkembangan kondisi industri pindar pasca-putusan KPPU tersebut dan mengharapkan penyelenggara tetap menjalankan layanan pendanaan secara normal,” katanya.

Dia menambahkan, penguatan regulasi industri pindar telah dilakukan melalui sejumlah ketentuan, antara lain Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 yang telah diperbarui melalui POJK Nomor 40 Tahun 2024, serta Surat Edaran OJK yang menekankan prinsip transparansi, pelindungan konsumen, dan tata kelola yang baik.

Menurut Agusman, hingga saat ini OJK belum menerima rekomendasi tertulis dari KPPU terkait putusan tersebut dan akan mencermati lebih lanjut apabila rekomendasi resmi telah disampaikan.

“OJK akan terus memperkuat pengaturan, pengawasan, dan tata kelola industri pindar guna meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Soal Kejagung Kasasi Vonis Bebas Delpedro dkk, Ini Kata Menko Yusril
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
BPTPH Jawa Barat Boyong Semua Penghargaan Tingkat Nasional
• 11 jam laludisway.id
thumb
Ada Kasus Baru Soal Dugaan Suap Izin Tambang, KPK Beri Bocoran Ini
• 6 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Xbox Game Pass April 2026: Gelombang Pertama Game Baru Siap Dimainkan!
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Tidak Suka Basa-Basi
• 13 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.