TPP ASN di Bangka Barat Terancam Hilang, Dampak Pembatasan Belanja Pegawai

tvrinews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Yuranda

TVRINews - Bangka Barat

Ancaman hilangnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mulai membayangi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Kondisi ini dipicu keterbatasan fiskal daerah setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menekan belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini dinilai mempersempit ruang fiskal daerah, termasuk dalam pengalokasian anggaran untuk TPP ASN.

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menilai, penerapan regulasi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap kemampuan daerah dalam membayarkan tambahan penghasilan bagi pegawai. Jika tidak dilakukan penyesuaian, ribuan ASN berisiko tidak lagi menerima TPP yang selama ini menjadi salah satu komponen penting pendapatan mereka.

Sekretaris Daerah Bangka Barat, Markus, mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Selain TPP, pihaknya juga berupaya menjaga keberlanjutan kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh waktu.

“Jika aturan ini tetap dijalankan, yang kami khawatirkan adalah TPP ASN. Ada kemungkinan pegawai tidak lagi mendapatkan tambahan penghasilan tersebut,” ujar Markus.

Ia menjelaskan, saat ini porsi belanja pegawai di Bangka Barat telah melampaui batas 30 persen sebagaimana diatur dalam UU HKPD. Kondisi serupa, menurutnya, juga terjadi di sejumlah daerah lain di Provinsi Bangka Belitung.

“Belanja pegawai kami sudah di atas 30 persen. Saya kira kondisi ini juga dialami hampir seluruh daerah di Bangka Belitung,” katanya.

Markus menambahkan, sebagian besar PPPK di daerahnya merupakan tenaga honorer yang telah lama mengabdi sebelum diangkat secara resmi. Oleh karena itu, pemerintah daerah berupaya menghindari pemutusan kontrak kerja di tengah tekanan anggaran.

“Kami juga harus memikirkan nasib PPPK, karena mereka sebelumnya tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. Jangan sampai kebijakan ini justru berdampak pada keberlanjutan kerja mereka,” tegasnya.

Ia pun berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali kebijakan tersebut agar tidak berdampak signifikan terhadap kesejahteraan ASN di daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.

“Kami berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan penundaan implementasi UU HKPD ini, agar daerah memiliki ruang penyesuaian dan tidak berdampak langsung pada kesejahteraan ASN,” pungkasnya.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat masih mengkaji berbagai opsi penyesuaian anggaran guna menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan pemenuhan hak-hak pegawai.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Kumpulkan Menteri, Wamen hingga Eselon I di Istana Hari Ini, Bahas Isu Strategis
• 9 jam laludisway.id
thumb
SKK Migas: Bakal Ada 2 Pabrik LPG Plant Baru yang On Stream Bulan Ini
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Tangkal El Nino, Pemerintah Siapkan Anggaran Pompanisasi Rp4 Triliun
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kepala BNN Usulkan Larangan Vape, MUI: Kita Dukung!
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Hashim: Ada yang Mau Kudeta Prabowo
• 5 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.