Pernikahan seorang pria bernama H. Buhari (71 tahun) dengan gadis 18 tahun berinisial TA yang masih duduk di bangku SMA di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menjadi viral di media sosial.
Meski terpaut usia cukup jauh, keduanya disebut menjalin hubungan atas dasar saling suka. Pernikahan berlangsung pada Minggu (5/4).
Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad, mengatakan pernikahan tersebut tidak melibatkan pemerintah desa dalam proses administrasi maupun pelaksanaannya.
“Proses pernikahan tidak melibatkan pemerintah desa. Orang tuanya yang menikahkan. Saya juga tidak hadir karena saat itu sedang berada di Kabupaten Barru. Kebetulan saya mengantar pengantin juga, adik dari kepala dusun Batu Lappa yang menikah,” kata Arsad saat dikonfirmasi kumparan pada Rabu (8/4).
Arsad mengungkapkan, pihaknya hanya menerima pemberitahuan bahwa akan ada pernikahan tersebut, namun tidak dilibatkan dalam proses sejak awal, termasuk saat lamaran.
“Biasanya kalau ada pernikahan di desa, kami dilibatkan sejak proses pelamaran. Tapi ini tidak, mungkin ada pertimbangan lain dari pihak keluarga,” ucapnya.
Arsad menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh, hubungan keduanya terjadi atas dasar suka sama suka tanpa adanya indikasi paksaan.
“Saya lihat juga dari video yang beredar, tidak ada tanda-tanda tekanan. Pengantin perempuan bahkan tampak bergembira,” ujarnya.
Meski demikian, Arsad menegaskan bahwa usia mempelai perempuan yang masih 18 tahun belum memenuhi syarat sesuai ketentuan Undang-Undang Perkawinan yang menetapkan batas minimal usia 19 tahun.
“Kalau umur 18 tahun tentu belum memenuhi syarat sesuai undang-undang,” tuturnya.
Dari sisi kondisi ekonomi, Arsad menyebut pihak laki-laki tergolong mampu karena memiliki lahan kebun yang luas. Sementara itu, orang tua mempelai perempuan diketahui bekerja di sektor tambak.
“Kondisi ekonomi dari pihak laki-laki, alhamdulillah, kebunnya luas. Kalau yang perempuan, orang tuanya bekerja di tambak empang. Jadi tidak ada indikasi tekanan, paksaan, atau hal-hal lain, karena dari video yang saya lihat, pengantin perempuan bahkan tampak bernyanyi dan bergembira,” ungkapnya.
Terkait reaksi masyarakat, Arsad mengatakan warga cukup dihebohkan dengan pernikahan tersebut, terutama karena perbedaan usia yang mencolok.
“Warga penasaran karena viral. Yang satu 71 tahun, yang satu masih 18 tahun, jadi ramai diperbincangkan,” terangnya.
Menurut Arsad, ke depan pemerintah desa akan meningkatkan sosialisasi terkait batas usia pernikahan serta pentingnya pendidikan bagi anak.
“Kami selalu mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menikahkan anak di bawah umur. Kami dorong agar anak-anak menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu sebelum menikah,” jelasnya.
Arsad juga berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayahnya.
“Kami tidak menginginkan hal seperti ini terjadi lagi. Harapannya masyarakat bisa lebih memahami aturan dan mempertimbangkan masa depan anak,” imbuhnya.




