Pantau - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi buronan Interpol asal Inggris berinisial SL untuk melanjutkan proses hukum di negara tujuan.
SL yang berusia 45 tahun itu diketahui sebagai buronan yang diduga merupakan bos mafia dan pimpinan organisasi kriminal internasional.
Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan rute penerbangan domestik menuju Jakarta sebelum dilanjutkan ke Amsterdam, Belanda.
Dalam proses deportasi, SL dikawal ketat oleh petugas Imigrasi bersama Sekretariat Biro Pusat Nasional Interpol Indonesia.
Selama menunggu keberangkatan di bandara, kedua tangan SL diborgol guna memudahkan pengawasan petugas.
Kronologi Penangkapan dan Dugaan KejahatanSL sebelumnya ditangkap oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai sesaat setelah mendarat dari Singapura pada Sabtu, 28 Maret.
Setelah penangkapan, dilakukan proses serah terima terhadap SL kepada Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan data dan koordinasi intelijen, SL diduga menjadi dalang yang mengendalikan jaringan dalam operasi perusahaan fiktif.
Ia juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang lintas negara.
Pengawasan Imigrasi dan Koordinasi InternasionalKepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan mengatakan, "Pengawasan keimigrasian yang ketat adalah garda terdepan dalam menjaga keamanan nasional dari potensi ancaman asing."
Ia juga mengungkapkan, "Sistem kami terintegrasi dengan baik dan petugas kami berpengalaman dalam mendeteksi dan mengamankan daftar pencarian orang (DPO) Interpol."
Bugie menegaskan, "Pengawasan keimigrasian yang konsisten dan berbasis intelijen merupakan elemen krusial dalam menjaga keamanan serta ketertiban negara dari ancaman kriminal lintas negara."
Imigrasi turut memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi penegak hukum baik di dalam negeri maupun luar negeri untuk memastikan setiap perlintasan orang asing dapat terpantau secara akurat.




