TABLOIDBINTANG.COM - Samira Farahnaz atau Doktif memastikan tidak akan ada restorasi justice atau mencabut laporan terhadap Richard Lee di Polda Metro Jaya. Doktif menolak menolak segala bentuk upaya damai yang diduga ditawarkan pihak lawan.
“Pelaporan Doktif kepada tersangka DRL untuk kasus UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen tidak akan pernah Doktif cabut,” tegas Doktif kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya belum lama ini.
Sebelumnya, beredar kabar adanya upaya negosiasi dengan memanfaatkan penyitaan akun media sosial Doktif yang sempat berlangsung hingga sembilan bulan. Namun hal itu tak membuat Doktif goyah.
“Penyitaan akun itu mau dijadikan bargaining, tapi bagi Doktif tidak masalah,” ungkap Doktif.
Meski sempat diterpa kerugian besar akibat penyitaan akun media sosialnya, Doktif mengaku sudah mengikhlaskan demi memperjuangkan apa yang ia yakini sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
“Silakan akun Doktif disita. Tapi sekarang seharusnya akun tersangka juga ikut disita,” katanya lantang.
Perseteruan ini bermula saat Doktif aktif mengulas dan menguji berbagai produk skincare, termasuk yang berkaitan dengan bisnis Richard Lee. Hasil uji tersebut memunculkan dugaan ketidaksesuaian produk yang dianggap merugikan konsumen.
Tak terima, Richard Lee melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik, yang berujung pada penyitaan akun media sosial milik Doktif.
Sebagai balasan, Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Kini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka.




