Pantau - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menyalurkan dana desa sebesar Rp13,5 miliar kepada 90 nagari untuk mendukung berbagai program prioritas pada tahun 2026.
Dana desa tersebut dialokasikan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, ketahanan pangan, swasembada energi, hingga pembangunan infrastruktur berbasis padat karya.
Target total penyaluran dana desa tahun 2026 di wilayah tersebut mencapai Rp31.973.229.000 untuk seluruh nagari.
Namun hingga saat ini, dana yang telah tersalurkan baru mencapai Rp13.598.143.200 dan baru dapat dimanfaatkan oleh 31 nagari.
Sebanyak 59 nagari lainnya belum bisa menggunakan dana desa karena belum menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) nagari.
Pemerintah daerah pun mendorong nagari yang belum menyusun APB agar segera menyelesaikannya agar dana desa dapat segera dimanfaatkan.
Fokus Penggunaan Dana DesaPemanfaatan dana desa mencakup program bantuan langsung tunai (BLT) guna menangani kemiskinan ekstrem di tingkat nagari.
Selain itu, dana desa juga digunakan untuk mendukung program penurunan angka stunting di masyarakat.
Program ketahanan pangan menjadi salah satu fokus utama dalam penggunaan dana desa tersebut.
Tidak hanya itu, dana desa juga diarahkan untuk mendukung swasembada energi di tingkat nagari.
Pembangunan infrastruktur berbasis padat karya turut menjadi bagian dari strategi pemanfaatan dana desa guna meningkatkan perekonomian masyarakat.
Pembinaan dan Pengawasan Penggunaan DanaPemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk mendukung pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih.
Penggunaan dana desa diwajibkan mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 15 Tahun 2025.
Dinas terkait akan terus memberikan pembinaan kepada nagari melalui bimbingan teknis.
Pembinaan tersebut mencakup aspek manajemen, pengelolaan keuangan, serta peningkatan sumber daya manusia.
Pemerintah daerah juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan pemahaman terkait aturan penggunaan dana desa.
Upaya pembinaan dilakukan secara berkelanjutan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa.




