Pemprov Jabar Cium Dugaan Pungli di Samsat Bandung, Ada Keluhan Tarif Rp 700 Ribu jadi Sorotan Dedi Mulyadi

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengendus adanya dugaan pungutan liar atau Pungli di Samsat Soekarno-Hatta, Bandung. 

Dugaan adanya pungli di Samsat Bandung tersebut terungkap, setelah adanya video seorang warga dengan akun @ceritasibiru dan diunggah ulang Dedi Mulyadi di Instagramnya. 

Dedi Mulyadi dan conten creator pembuat video soal samsat Soekarno-Hatta
Sumber :
  • Instagram/dedimulyadi71

Warganya perlihatkan momen membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB di Samsat Bandung berujung penolakan.

Pasalnya oi bak Samsat meminta kartu identitas atau KTP kepemilikan motor pihak pertama. Sementara dia tidak memiliki KTP orang pertama pemilik motor yang ia beli.

Melihat video tersebut, Dedi Mulyadi pun merespons kilat. Dia menonaktifkan sementara Kepala Samsat Bandung. 

Hal ini seiring pihaknya melakukan investasi mendalam, dan memudahkan warganya untuk membayar pajak kendaraan. 

KDM Tidak Pandang Bulu Langsung Tindak Tegas, Terungkap Alasan Kepala Samsat Bandung Dinonaktifkan Sementara
Sumber :
  • Taufik Hidayat/tvOnenews.com

"Kami sudah berlakukan tindakan tegas untuk kepala samsat tersebut berupa sanksi non aktif," katanya dikutip dari akun Instagramnya, Rabu (8/4).

"Hari ini, seluruh kantor samsat se-Jawa Barat akan menerima investigasi dari tim gabungan. Hatur Nuhun," jelas Gubernur Jawa Barat tersebut. 

Penjelasan dugaan pungli tersebut dijelaskan dalam laman resmi Jabarprov. Seiring dengan viralnya video kesulitan bayar pajak motor.

Adanya seorang warga diminta membayar uang tambahan tak resmi Rp700.000 karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan. 

Dia kemudian mengunggah video kejadian tersebut ke media sosial dan diketahui oleh KDM.

Pemprov Jabar Cium Dugaan Pungli di Samsat Bandung, Ada Keluhan Tarif Rp 700 Ribu jadi Sorotan Dedi Mulyadi
Sumber :
  • YouTube Dedi Mulyadi official

"Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak," jelas KDM. 

Dengan begitu, KDM pun jga mengeluarkan kebijakan baru. Ia klaim memudahkan masyarakat membayar pajak.

Kini masyarakat yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menguasai kendaraan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Satgas PRR Sebut Lebih dari 500 Titik Lumpur Sumatera Dibersihkan, Akses Terbuka
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Tanggapi Pernyataan Saiful Mujani, Ketum Logis 08 Anshar Ilo: Kritik Harus Konstruktif
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Berkas Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan, TAUD: Terkesan Terburu-buru
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Sutradara Bloodhounds 2 Ceritakan Penampilan Cameo Park Seo Joon hingga Dex
• 15 jam lalubeautynesia.id
thumb
Terjadi di Salah Satu Ruang Kerja, Kebakaran di Polres Jakarta Barat Berhasil Dipadamkan
• 18 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.