Surabaya (ANTARA) - Perceraian sering kali bukan akhir dari konflik keluarga. Ia justru membuka babak baru yang lebih sunyi, yakni perempuan yang kehilangan sumber nafkah, anak yang tumbuh dengan ketidakpastian, dan putusan pengadilan yang berhenti sebagai dokumen tanpa daya paksa.
Di banyak kota, lembar amar putusan tentang kewajiban nafkah anak dan mantan istri hanya menjadi formalitas hukum. Di Kota Surabaya, Jawa Timur, situasi itu coba diubah.
Pemerintah kota mengambil langkah tak lazim, dengan menangguhkan layanan administrasi kependudukan bagi mantan suami yang belum memenuhi kewajiban nafkah pascaperceraian.
Kebijakan ini memunculkan perdebatan, sekaligus harapan. Di satu sisi, langkah tersebut dipandang sebagai terobosan perlindungan kelompok rentan. Di sisi lain, muncul pertanyaan tentang batas kewenangan negara, efektivitas, hingga potensi dampak sosialnya.
Di tengah meningkatnya angka ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan agama, kebijakan ini menjadi momentum penting untuk menata ulang hubungan antara hukum keluarga, administrasi negara, dan tanggung jawab sosial.
Data Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan skala persoalan yang tidak kecil. Hingga awal April 2026, tercatat 8.180 mantan suami belum memenuhi kewajiban nafkah, sesuai putusan pengadilan.
Dari jumlah tersebut, sistem administrasi kependudukan memberikan notifikasi penghentian layanan, hingga kewajiban dipenuhi. Pada saat yang sama, tunggakan nafkah anak mencapai hampir 5.000 perkara, sementara kewajiban nafkah iddah dan mut’ah, bahkan lebih tinggi, yakni 7.189 perkara.
Angka-angka ini menunjukkan bahwa perceraian tidak berhenti di ruang sidang, tetapi berlanjut dalam bentuk ketidakpastian ekonomi bagi perempuan dan anak.
Langkah Pemkot Surabaya dilakukan melalui integrasi data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Pengadilan Agama. Sistem otomatis akan menandai warga yang belum memenuhi kewajiban nafkah.
Layanan administrasi, seperti perubahan KTP atau pengurusan dokumen kependudukan, tidak dilanjutkan sampai kewajiban dipenuhi. Mekanisme ini bukan pemblokiran permanen, melainkan penangguhan sementara sebagai pengingat administratif.
Kebijakan ini memperlihatkan pergeseran paradigma. Selama ini, hukum keluarga sering bergantung pada kesadaran individu. Negara hanya hadir pada tahap putusan, tetapi perlu dikuatkan dalam pengawasan pelaksanaannya.
Surabaya mencoba menghubungkan putusan hukum dengan akses layanan publik. Administrasi kependudukan, yang sebelumnya bersifat netral, kini menjadi instrumen untuk menegakkan tanggung jawab keluarga.
Perlindungan administratif
Di balik kebijakan tersebut, terdapat realitas sosial yang kerap luput. Perceraian sering menempatkan perempuan dan anak sebagai pihak paling rentan.
Banyak mantan suami yang menikah kembali, tanpa menyelesaikan kewajiban nafkah sebelumnya. Akibatnya, anak kehilangan akses pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memperbesar ketimpangan sosial.
Pendekatan administratif yang diambil Surabaya mencoba menutup celah itu. Ketika seseorang membutuhkan layanan kependudukan untuk berbagai keperluan, mulai dari pekerjaan, hingga pernikahan baru, sistem mengingatkan adanya kewajiban yang belum ditunaikan.
Dengan demikian, negara tidak hanya mencatat status warga, tetapi juga memastikan tanggung jawab sosial tetap berjalan.
Kebijakan ini juga menarik karena tidak mengubah substansi hukum keluarga, melainkan memperkuat implementasinya. Amar putusan pengadilan tetap menjadi dasar utama.
Pemerintah daerah, sebagai representasi hadirnya negara, hanya mengaitkan pelaksanaan putusan dengan layanan publik. Pendekatan ini relatif aman secara hukum, karena tidak menciptakan sanksi baru, tetapi menguatkan kepatuhan terhadap putusan yang sudah ada.
Dalam konteks perlindungan anak, langkah ini sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua. Anak tetap memiliki hak atas nafkah, pendidikan, dan perlindungan.
Ketika kewajiban itu diabaikan, negara memiliki alasan kuat untuk hadir. Surabaya memilih jalur administratif yang relatif non-represif, namun memiliki daya dorong.
Hanya saja, kebijakan ini juga memunculkan tantangan. Tidak semua mantan suami yang menunggak nafkah memiliki kemampuan ekonomi. Sebagian mungkin kehilangan pekerjaan atau menghadapi kesulitan finansial.
Jika penangguhan layanan dilakukan, tanpa mekanisme verifikasi yang sensitif, kebijakan ini bisa menimbulkan persoalan baru. Oleh karena itu, implementasi yang fleksibel menjadi kunci.
Evaluasi kebijakan
Penggunaan layanan administrasi sebagai alat kepatuhan, bukan hal baru. Di berbagai negara, layanan publik sering dikaitkan dengan kewajiban hukum, seperti pajak atau denda.
Penerapannya, dalam konteks nafkah pascaperceraian relatif jarang. Surabaya menjadi salah satu contoh yang mencoba menggabungkan data hukum keluarga dengan administrasi kependudukan.
Dari sisi efektivitas, pendekatan ini memiliki keunggulan. Administrasi kependudukan merupakan kebutuhan dasar warga. Hampir setiap orang membutuhkan dokumen kependudukan dalam berbagai fase kehidupan.
Dengan mengaitkan kewajiban nafkah pada layanan tersebut, peluang kepatuhan meningkat. Sistem juga relatif efisien karena berbasis integrasi data, bukan pengawasan manual.
Meski demikian, kebijakan ini perlu dijaga agar tidak menimbulkan stigma sosial. Mantan suami yang terkena penangguhan layanan bisa mengalami hambatan administratif lain, termasuk akses pekerjaan.
Jika tidak diimbangi mekanisme penyelesaian yang cepat, kebijakan bisa memperpanjang masalah. Oleh karena itu, koordinasi antara pengadilan agama dan pemerintah daerah harus memastikan proses verifikasi berjalan cepat dan transparan.
Selain itu, penting memastikan bahwa kebijakan tidak dimaknai sebagai hukuman sosial, melainkan pengingat tanggung jawab. Pendekatan komunikatif menjadi penting.
Negara harus menjelaskan bahwa tujuan kebijakan ini, bukan untuk menghukum, tetapi memastikan hak anak dan perempuan terpenuhi. Dengan narasi yang tepat, kebijakan bisa diterima sebagai perlindungan sosial, bukan pembatasan administratif semata.
Kebijakan nasional
Langkah Surabaya membuka peluang kebijakan serupa secara nasional. Ketidakpatuhan terhadap putusan nafkah, bukan hanya terjadi di satu kota.
Banyak daerah menghadapi persoalan serupa, namun belum memiliki mekanisme pengawasan. Integrasi data antara pengadilan agama dan administrasi kependudukan bisa menjadi model nasional.
Untuk memperluas kebijakan, diperlukan kerangka regulasi yang jelas. Pemerintah pusat dapat menyusun pedoman integrasi data, standar verifikasi, serta mekanisme pemulihan layanan.
Dengan demikian, kebijakan tidak bergantung pada inisiatif daerah semata, tetapi menjadi bagian dari sistem perlindungan nasional.
Selain itu, pendekatan administratif perlu dilengkapi program pemberdayaan ekonomi. Mantan suami yang kesulitan memenuhi nafkah bisa difasilitasi melalui pelatihan kerja atau skema mediasi pembayaran bertahap.
Pendekatan ini memastikan kebijakan tidak hanya menekan, tetapi juga membantu pemenuhan kewajiban.
Pendidikan hukum keluarga juga menjadi bagian penting. Banyak pasangan tidak memahami bahwa kewajiban nafkah tetap berlaku setelah perceraian.
Sosialisasi melalui layanan perkawinan, konseling keluarga, dan pendidikan masyarakat dapat mengurangi ketidakpatuhan sejak awal. Dengan demikian, kebijakan administratif menjadi langkah terakhir, bukan satu-satunya solusi.
Kebijakan Surabaya mengingatkan bahwa negara tidak boleh berhenti pada pencatatan perceraian. Tanggung jawab sosial harus tetap dijaga. Administrasi kependudukan yang selama ini bersifat teknis dapat menjadi alat perlindungan sosial yang efektif.
Pertanyaan yang tersisa bukan lagi apakah kebijakan ini terlalu keras, melainkan bagaimana memastikan ia berjalan adil dan berkelanjutan. Jika dikelola dengan baik, langkah ini bukan sekadar penangguhan layanan, tetapi penegasan bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab.
Negara hadir bukan untuk menghukum, melainkan memastikan anak tetap tumbuh dengan hak yang utuh, dan perempuan tidak ditinggalkan dalam ketidakpastian.
Di banyak kota, lembar amar putusan tentang kewajiban nafkah anak dan mantan istri hanya menjadi formalitas hukum. Di Kota Surabaya, Jawa Timur, situasi itu coba diubah.
Pemerintah kota mengambil langkah tak lazim, dengan menangguhkan layanan administrasi kependudukan bagi mantan suami yang belum memenuhi kewajiban nafkah pascaperceraian.
Kebijakan ini memunculkan perdebatan, sekaligus harapan. Di satu sisi, langkah tersebut dipandang sebagai terobosan perlindungan kelompok rentan. Di sisi lain, muncul pertanyaan tentang batas kewenangan negara, efektivitas, hingga potensi dampak sosialnya.
Di tengah meningkatnya angka ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan agama, kebijakan ini menjadi momentum penting untuk menata ulang hubungan antara hukum keluarga, administrasi negara, dan tanggung jawab sosial.
Data Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan skala persoalan yang tidak kecil. Hingga awal April 2026, tercatat 8.180 mantan suami belum memenuhi kewajiban nafkah, sesuai putusan pengadilan.
Dari jumlah tersebut, sistem administrasi kependudukan memberikan notifikasi penghentian layanan, hingga kewajiban dipenuhi. Pada saat yang sama, tunggakan nafkah anak mencapai hampir 5.000 perkara, sementara kewajiban nafkah iddah dan mut’ah, bahkan lebih tinggi, yakni 7.189 perkara.
Angka-angka ini menunjukkan bahwa perceraian tidak berhenti di ruang sidang, tetapi berlanjut dalam bentuk ketidakpastian ekonomi bagi perempuan dan anak.
Langkah Pemkot Surabaya dilakukan melalui integrasi data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Pengadilan Agama. Sistem otomatis akan menandai warga yang belum memenuhi kewajiban nafkah.
Layanan administrasi, seperti perubahan KTP atau pengurusan dokumen kependudukan, tidak dilanjutkan sampai kewajiban dipenuhi. Mekanisme ini bukan pemblokiran permanen, melainkan penangguhan sementara sebagai pengingat administratif.
Kebijakan ini memperlihatkan pergeseran paradigma. Selama ini, hukum keluarga sering bergantung pada kesadaran individu. Negara hanya hadir pada tahap putusan, tetapi perlu dikuatkan dalam pengawasan pelaksanaannya.
Surabaya mencoba menghubungkan putusan hukum dengan akses layanan publik. Administrasi kependudukan, yang sebelumnya bersifat netral, kini menjadi instrumen untuk menegakkan tanggung jawab keluarga.
Perlindungan administratif
Di balik kebijakan tersebut, terdapat realitas sosial yang kerap luput. Perceraian sering menempatkan perempuan dan anak sebagai pihak paling rentan.
Banyak mantan suami yang menikah kembali, tanpa menyelesaikan kewajiban nafkah sebelumnya. Akibatnya, anak kehilangan akses pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memperbesar ketimpangan sosial.
Pendekatan administratif yang diambil Surabaya mencoba menutup celah itu. Ketika seseorang membutuhkan layanan kependudukan untuk berbagai keperluan, mulai dari pekerjaan, hingga pernikahan baru, sistem mengingatkan adanya kewajiban yang belum ditunaikan.
Dengan demikian, negara tidak hanya mencatat status warga, tetapi juga memastikan tanggung jawab sosial tetap berjalan.
Kebijakan ini juga menarik karena tidak mengubah substansi hukum keluarga, melainkan memperkuat implementasinya. Amar putusan pengadilan tetap menjadi dasar utama.
Pemerintah daerah, sebagai representasi hadirnya negara, hanya mengaitkan pelaksanaan putusan dengan layanan publik. Pendekatan ini relatif aman secara hukum, karena tidak menciptakan sanksi baru, tetapi menguatkan kepatuhan terhadap putusan yang sudah ada.
Dalam konteks perlindungan anak, langkah ini sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua. Anak tetap memiliki hak atas nafkah, pendidikan, dan perlindungan.
Ketika kewajiban itu diabaikan, negara memiliki alasan kuat untuk hadir. Surabaya memilih jalur administratif yang relatif non-represif, namun memiliki daya dorong.
Hanya saja, kebijakan ini juga memunculkan tantangan. Tidak semua mantan suami yang menunggak nafkah memiliki kemampuan ekonomi. Sebagian mungkin kehilangan pekerjaan atau menghadapi kesulitan finansial.
Jika penangguhan layanan dilakukan, tanpa mekanisme verifikasi yang sensitif, kebijakan ini bisa menimbulkan persoalan baru. Oleh karena itu, implementasi yang fleksibel menjadi kunci.
Evaluasi kebijakan
Penggunaan layanan administrasi sebagai alat kepatuhan, bukan hal baru. Di berbagai negara, layanan publik sering dikaitkan dengan kewajiban hukum, seperti pajak atau denda.
Penerapannya, dalam konteks nafkah pascaperceraian relatif jarang. Surabaya menjadi salah satu contoh yang mencoba menggabungkan data hukum keluarga dengan administrasi kependudukan.
Dari sisi efektivitas, pendekatan ini memiliki keunggulan. Administrasi kependudukan merupakan kebutuhan dasar warga. Hampir setiap orang membutuhkan dokumen kependudukan dalam berbagai fase kehidupan.
Dengan mengaitkan kewajiban nafkah pada layanan tersebut, peluang kepatuhan meningkat. Sistem juga relatif efisien karena berbasis integrasi data, bukan pengawasan manual.
Meski demikian, kebijakan ini perlu dijaga agar tidak menimbulkan stigma sosial. Mantan suami yang terkena penangguhan layanan bisa mengalami hambatan administratif lain, termasuk akses pekerjaan.
Jika tidak diimbangi mekanisme penyelesaian yang cepat, kebijakan bisa memperpanjang masalah. Oleh karena itu, koordinasi antara pengadilan agama dan pemerintah daerah harus memastikan proses verifikasi berjalan cepat dan transparan.
Selain itu, penting memastikan bahwa kebijakan tidak dimaknai sebagai hukuman sosial, melainkan pengingat tanggung jawab. Pendekatan komunikatif menjadi penting.
Negara harus menjelaskan bahwa tujuan kebijakan ini, bukan untuk menghukum, tetapi memastikan hak anak dan perempuan terpenuhi. Dengan narasi yang tepat, kebijakan bisa diterima sebagai perlindungan sosial, bukan pembatasan administratif semata.
Kebijakan nasional
Langkah Surabaya membuka peluang kebijakan serupa secara nasional. Ketidakpatuhan terhadap putusan nafkah, bukan hanya terjadi di satu kota.
Banyak daerah menghadapi persoalan serupa, namun belum memiliki mekanisme pengawasan. Integrasi data antara pengadilan agama dan administrasi kependudukan bisa menjadi model nasional.
Untuk memperluas kebijakan, diperlukan kerangka regulasi yang jelas. Pemerintah pusat dapat menyusun pedoman integrasi data, standar verifikasi, serta mekanisme pemulihan layanan.
Dengan demikian, kebijakan tidak bergantung pada inisiatif daerah semata, tetapi menjadi bagian dari sistem perlindungan nasional.
Selain itu, pendekatan administratif perlu dilengkapi program pemberdayaan ekonomi. Mantan suami yang kesulitan memenuhi nafkah bisa difasilitasi melalui pelatihan kerja atau skema mediasi pembayaran bertahap.
Pendekatan ini memastikan kebijakan tidak hanya menekan, tetapi juga membantu pemenuhan kewajiban.
Pendidikan hukum keluarga juga menjadi bagian penting. Banyak pasangan tidak memahami bahwa kewajiban nafkah tetap berlaku setelah perceraian.
Sosialisasi melalui layanan perkawinan, konseling keluarga, dan pendidikan masyarakat dapat mengurangi ketidakpatuhan sejak awal. Dengan demikian, kebijakan administratif menjadi langkah terakhir, bukan satu-satunya solusi.
Kebijakan Surabaya mengingatkan bahwa negara tidak boleh berhenti pada pencatatan perceraian. Tanggung jawab sosial harus tetap dijaga. Administrasi kependudukan yang selama ini bersifat teknis dapat menjadi alat perlindungan sosial yang efektif.
Pertanyaan yang tersisa bukan lagi apakah kebijakan ini terlalu keras, melainkan bagaimana memastikan ia berjalan adil dan berkelanjutan. Jika dikelola dengan baik, langkah ini bukan sekadar penangguhan layanan, tetapi penegasan bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab.
Negara hadir bukan untuk menghukum, melainkan memastikan anak tetap tumbuh dengan hak yang utuh, dan perempuan tidak ditinggalkan dalam ketidakpastian.





