KLH-BPLH Tekankan Edukasi Pemilahan Sampah Usai Evaluasi TPA Suwung

tvrinews.com
18 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Yudha Marutha

TVRINews, Denpasar

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH-BPLH) bersama Pemerintah Provinsi Bali melakukan evaluasi pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, pasca seminggu diberlakukannya kebijakan pelarangan sampah organik sejak 1 April 2026.

Evaluasi ini melibatkan Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Badung, serta Wali Kota Denpasar, dengan fokus pada implementasi sistem pengelolaan sampah berbasis sumber, terutama di tingkat rumah tangga.

Usai pertemuan tertutup di Kantor Gubernur Bali, Inspektur Utama KLH-BPLH, Winarto, mengapresiasi langkah progresif Pemprov Bali dalam melarang sampah organik masuk ke TPA Suwung. Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan penting untuk mengurangi beban timbunan sampah sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam memilah sampah.

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Salah satu indikatornya adalah penurunan jumlah truk sampah yang masuk ke TPA Suwung hingga sekitar 50 persen sejak diterapkan.

“Meski sudah ada penurunan, pada awal implementasi masih ditemukan beberapa truk yang membawa sampah organik sehingga harus dikembalikan. Ini menunjukkan bahwa pemahaman dan kedisiplinan masyarakat dalam memilah sampah masih perlu ditingkatkan,” ujar Wayan Koster.

Ia menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi yang lebih masif terkait pemilahan sampah berbasis sumber. Pemerintah Provinsi Bali meminta pemerintah kabupaten/kota, terutama Denpasar dan Badung, untuk mengintensifkan edukasi agar sistem pengelolaan sampah dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

Sebagai langkah tambahan, Gubernur Bali mendorong penggunaan teknologi pengolahan sampah organik, seperti teba modern atau komposter rumah tangga. Pemerintah Kota Denpasar menargetkan distribusi sebanyak 176 ribu kantong komposter kepada masyarakat untuk mempercepat pengolahan sampah organik di tingkat rumah tangga.

Saat ini, Pemkot Denpasar telah mengoptimalkan pengelolaan sampah melalui 23 unit Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) berbasis desa dan kelurahan, dengan kapasitas pengolahan 72,83 ton per hari. Sementara itu, Pemkab Badung mengembangkan 42 unit TPS3R dengan kapasitas 52,2 ton per hari. Pengembangan fasilitas ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap TPA dan memperkuat pengelolaan sampah dari hulu.

Secara nasional, pelarangan sampah organik ke TPA menjadi bagian dari strategi pengelolaan sampah berkelanjutan, karena lebih dari 50 persen komposisi sampah di Indonesia merupakan sampah organik. Oleh karena itu, pengolahan di tingkat rumah tangga menjadi kunci utama keberhasilan program ini.

Dengan evaluasi ini, diharapkan implementasi kebijakan di Bali dapat menjadi model bagi daerah lain dalam pengelolaan sampah secara terpadu, sekaligus mengurangi beban lingkungan akibat penumpukan sampah di tempat pembuangan akhir seperti TPA Suwung.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Disambut Sultan HB X saat Tiba di Yogya, Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik Magelang
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Bocah 3 Tahun yang Hanyut saat Bermain Selokan di Kembangan Ditemukan Meninggal
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Kuota Rumah Subsidi di Sulawesi Utara Melonjak 5 Kali Lipat
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
Liga Arab Desak AS Paksa Israel Hentikan Serangan ke Libanon
• 22 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Hasto Bicara Langkah dan Cara Megawati Atasi Krisis Multidimensi 2004
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.