Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtaya (Untirta) berinisial MZ mengaku telah melakukan pelecehan dengan cara merekam perempuan saat sedang di dalam toilet sebanyak 6 kali di 2 lokasi berbeda, yakni toilet kampus dan toilet SPBU.
Hal itu terungkap saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Dirreskrimum Polda Banten terhadap pelaku MZ pada Rabu (8/4). Sebelumnya, ia dilaporkan usai kedapatan merekam seorang dosen perempuan berinisial LK saat sedang di toilet Kampus Untirta Pakupatan, Kota Serang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pelaku MZ mengakui semua perbuatannya telah merekam seorang dosen perempuan saat berada di toilet sesuai dengan barang bukti video yang ditemukan di handphonenya.
"Terlapor (MZ) mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 6 kali, yakni 2 kali di toilet kampus dan 4 kali di toilet SPBU di wilayah Banten," kata Maruli, Kamis (9/4).
Disampaikan Maruli, motif pelaku MZ nekat merekam para korban saat sedang di dalam toilet hanya untuk kepentingan pribadi, bukan untuk disebarluaskan ke publik melalui media apa pun.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa video tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Pengakuannya hanya untuk ditonton sendiri saja, tidak untuk disebarluaskan," ujarnya.
Selanjutnya, kata Maruli, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan terhadap pelaku MZ ke tahap penyidikan agar proses lebih lanjut bisa berjalan.
"Masih sebagai saksi terlapor (statusnya)," ucap Maruli.
Atas peristiwa tersebut, Maruli mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengelola fasilitas untuk lebih meningkatkan keamanan dan pengawasan agar tidak terjadi perilaku-perilaku menyimpang yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kami imbau seluruh pihak, baik pengelola kampus maupun fasilitas umum seperti SPBU agar meningkatkan pengawasan serta memastikan keamanan sarana, khususnya di area sensitif seperti toilet. Termasuk dengan memberikan simbol atau petunjuk di area tersebut, karena perempuan sangat rentan menjadi korban eksploitasi, jadi perlu mendapatkan perlindungan maksimal," tegas Maruli.
Dalam perkara ini, pelaku MZ dijerat pasa 14 ayat (1) huruf a undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling lama penjara selama 4 tahun.
Respons UntirtaSub Koordinator Humas dan Protokol Untirta, Adhitya Angga Pratama, membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya telah menerima laporan korban dan langsung melakukan penanganan.
"Korban sudah melapor ke Satgas PPKS dan mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun pendampingan untuk pelaporan ke kepolisian," ujar Adhitya.
Ia mengaku, sampai saat ini pihaknya baru menerima laporan dari satu korban dan masih melakukan pengembangan karena dikhawatirkan masih ada korban lainnya.
"Untuk pelaku, saat ini semuanya sudah ditangani oleh Satgas PPKS Untirta," ujarnya.
Kesaksian Presiden Mahasiswa UntirtaPresiden Mahasiswa Untirta, Muhammad Ridham, mengatakan perbuatan pelaku diketahui langsung oleh korban saat sedang merekam dari sela-sela toilet kampus dan korban menangkap tangan pelaku.
"Korban melihat langsung, lalu mencegat dan mengamankan pelaku," kata Ridham.
Ridham mengatakan, saat itu pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga korban berteriak dan membuat mahasiswa lain serta sekuriti kampus berdatangan dan langsung mengamankan pelaku.
Saat itu, pelaku sempat mengaku bukan mahasiswa. Namun setelah dicek isi ponsel pelaku, ditemukan video rekaman para korban saat berada di toilet.
"Setelah dibuka, di dalam ponsel pelaku terdapat banyak dokumen dan video yang mirip dengan kejadian tersebut," ucapnya.





