Labuan Bajo: Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Nusa Tenggara Timur mendesak pemerintah untuk menertibkan travel agen bodong di Labuan Bajo. Desakan ini menyusul maraknya kasus penelantaran dan penipuan wisatawan yang merugikan citra pariwisata daerah.
"Kejadian penelantaran wisatawan bahkan sampai penipuan oleh travel agen bodong sebenarnya sudah sering terjadi di Labuan Bajo. ASITA sendiri pernah menangani beberapa kasus di mana wisatawan ditelantarkan dan tidak diurus, terutama karena travel agent tersebut berkantor di luar Labuan Bajo," kata Ketua ASITA NTT, Oyan Kristian, saat dihubungi dari Kupang seperti dilansir Antara, Rabu, 8 April 2026.
Pernyataan ini disampaikan berkaitan dengan tiga wisatawan asal Jerman yang ditelantarkan agen perjalanan di Pelabuhan Marina, Labuan Bajo, Manggarai Barat. Ketiga wisatawan mancanegara tersebut adalah Catrin, 37, Dennis Domenik, 34, dan Mario Jurgen, 38.
Oyan mengatakan, alamat travel agent bersangkutan berada di Jakarta. Agen tersebut tidak tergabung dalam ASITA NTT karena wilayah izin usahanya bukan di NTT.
"Travel agent ini tidak memiliki izin usaha di NTT. Bahkan, legalitasnya secara keseluruhan juga belum jelas. Perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut apakah benar memiliki izin resmi atau tidak, serta bagaimana pola operasionalnya," katanya, Rabu, 8 April 2026.
Baca Juga :
Kunjungan TN Komodo Dibatasi 1.000 Orang per Hari Mulai 1 April
Menurut Oyan, permasalahan seperti ini sering kali baru menjadi perhatian setelah terjadi kasus. Padahal, yang lebih penting adalah mencari solusi agar kejadian serupa tidak terulang.
"Upaya bersama harus dimulai dari pembenahan di sisi hilir, yakni dengan merapikan regulasi, administrasi, serta sistem pengawasan terhadap pelaku usaha pariwisata," katanya.
Oyan juga menyoroti banyaknya travel agent yang menjual paket open trip tanpa memiliki kantor di Labuan Bajo.
"Ketika wisatawan tiba, mereka diserahkan ke operator lokal. Namun, akibat koordinasi yang buruk sering terjadi, wisatawan harus menunggu lama. Misalnya, terjadi kendala operasional seperti kapal rusak atau izin berlayar yang tidak keluar akibat cuaca. Karena agen berada di luar daerah, wisatawan akhirnya tidak terurus dengan baik," katanya.
Selain itu, terdapat pula kasus penipuan oleh agen perjalanan ilegal. Wisatawan telah membayar penuh paket tur, tetapi setibanya di Labuan Bajo tidak ada penjemput dan nomor agen tidak dapat dihubungi. Oyan menilai terdapat dua permasalahan utama. Pertama, wisatawan perlu diedukasi untuk melakukan reservasi yang aman.
Ilustrasi--Seekor komodo terlihat di Taman Nasional (TN) Komodo Loh Liang, Pulau Komodo, Manggarai Barat, NTT, Kamis (23/6/2022). (MI/Sumaryanto)
"Mereka harus memastikan travel agent memiliki ulasan yang baik, legalitas usaha yang jelas, serta menggunakan rekening perusahaan untuk pembayaran, bukan rekening pribadi. Wisatawan juga perlu memastikan agen tersebut terdaftar dalam asosiasi seperti ASITA. Jika terjadi masalah, dapat dilaporkan dan ditindaklanjuti," jelasnya.
Kedua, dari sisi penyedia jasa, travel agent harus memiliki legalitas resmi, seperti izin usaha, terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Idealnya, travel agent juga diwajibkan tergabung dalam asosiasi sebagai bentuk kontrol. Dengan begitu, jika terjadi pelanggaran, lebih mudah ditelusuri dan dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Hal ini penting karena travel agent yang tidak memiliki izin dan tidak tergabung dalam asosiasi biasanya sulit dilacak dan dikontrol kualitas layanannya.
Oyan berharap pemerintah dapat membuat regulasi yang mewajibkan seluruh travel agent bergabung dalam asosiasi sebagai fungsi pengawasan sekaligus menertibkan travel bodong secara berkala.
"ASITA mendorong agar perlindungan wisatawan perlu dilakukan dari dua sisi, yaitu peningkatan kesadaran wisatawan dalam memilih agen perjalanan yang aman, serta penguatan regulasi terhadap travel agent agar lebih tertib dan terkontrol," katanya.




