Alasan Dedi Mulyadi Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung: Tidak Layani Masyarakat Sesuai Aturan

tvonenews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Ini alasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung. 

Ternyata gubernur yang kerap disapa Kang Dedi Mulyadi atau KDM ini menonaktifkannya karena pihak yang bersangkutan tidak melayani masyarakat sesuai aturan. 

Adapun hal ini bermula dari unggahan viral seorang warga. Warga tersebut ingin membuktikan apakah Surat Edaran Gubernur sudah dilaksanakan atau belum. Dia pun melakukan “inspeksi” mendadak secara mandiri. 

Warga tersebut lantas mencoba membayar pajak di Samsat Soekarno-Hatta Bandung. 

Namun ternyata, petugas di sana masih bersikukuh meminta dokumen asli KTP pemilik lama. Hal ini mengabaikan instruksi terbaru yang berlaku sejak 6 April 2026.

Adapun dalam Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026, terdapat aturan baru, yakni menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama untuk perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di seluruh kantor Samsat se-Jawa Barat.

Dengan kata lain, perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu lagi membawa KTP pemilik pertama kendaraan. Cukup bawa STNK saja.

Oleh karena itulah apa yang terjadi di Samsat Soekarno-Hatta Bandung itu menjadi viral. 

Dedi Mulyadi lantas menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung Ida Hamidah pada Rabu (8/4/2026). 

Seperti yang telah dijabarkan, penonaktifan Ida Hamidah dipicu ketidakpatuhan petugas di lapangan terhadap aturan baru mengenai penghapusan syarat KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan.

"Hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta. Selanjutnya akan dilakukan investigasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian," ujar Dedi Mulyadi, Rabu (8/4/2026) lewat keterangannya. 

Untuk mengungkap titik lemah birokrasi yang menghambat implementasi kebijakan publik tersebut, KDM akan melakukan investigasi mendalam.

Mantan Bupati Purwakarta itu ingin memastikan apakah kendala tersebut bersifat administratif atau hanyalah pembangkangan instruksi di level operasional.

"Dari investigasi tersebut akan ditemukan fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum efektif dilaksanakan," terangnya. 

Menurut KDM, integritas pelayan publik diukur dari kemudahan yang dirasakan masyarakat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
12 Burung Jalak Bali Dilepasliarkan ke Habitat Alami
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
SSK Masih 10%, Pemkot Kediri Kejar Ketertinggalan dengan Target 10 SD Paripurna di 2026
• 11 jam lalurealita.co
thumb
Kronologi Penangkapan Bos Kelab Malam di Bali yang Izinkan Peredaran Narkoba
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Bedah Editorial MI: Menanti Damai Nyata dari Teluk
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sektor EBT Menggeliat, Sejumlah Emiten Kejar Target pada 2026
• 13 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.