JAKARTA, KOMPAS.com - Pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, ke peradilan militer memunculkan sorotan baru.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI diketahui telah melimpahkan empat prajurit Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI sebagai pelaku ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Mereka yang dilimpahkan adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
“Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam siaran pers, dikutip Kompas.com, Selasa (7/4/2026).
“Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta,” tambah dia.
Baca juga: Andrie Yunus Tak Percaya Peradilan Militer dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Namun, langkah pelimpahan tersebut justru menimbulkan tanda tanya bagi sejumlah pihak, salah satunya mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan yang juga pernah menjadi korban penyiraman air keras pada 2017.
Andrie Yunus belum diperiksaNovel mengaku terkejut atas pelimpahan berkas perkara para pelaku.
Sebab, sejauh ini Andrie Yunus sebagai korban tindak pidana itu belum menjalani pemeriksaan.
“Saya terkejut membaca berita bahwa berkas perkara penyiraman air keras ke Andrie Yunus sudah dilimpahkan ke Oditur Militer. Bukankah Andrie Yunus belum diperiksa?” kata Novel melalui akun X-nya, Rabu (8/4/2026).
Novel menyatakan, penanganan kasus penyerangan terhadap aktivis selama ini kerap tidak dilakukan secara serius.
Ia menilai pelaku sering dijatuhi hukuman ringan dan kepentingan korban kurang diperhatikan.
Baca juga: Pakar Sarankan Pengadilan Koneksitas dalam Kasus Andrie Yunus
“Sejak awal kekhawatiran penanganan kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus akan ditangani sekedarnya, dan pelaku akan dihukum ringan,” ujar dia.
Menurut dia, kasus itu berpotensi dianggap bermotif pribadi sehingga pelaku tidak diproses secara tuntas.
“Jahat sekali, sudah pelaku tidak diproses tuntas, korban malah difitnah,” ucap Novel.
Novel pun mendorong dibentuknya tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.





