JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 106 jenis pekerjaan kini resmi dapat dicantumkan dalam kolom pekerjaan pada dokumen kependudukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis daftar itu melalui akun resminya, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026.
Daftar tersebut mencakup spektrum pekerjaan yang luas, mulai dari jabatan tertinggi negara seperti Presiden dan Wakil Presiden, hingga profesi seperti Paranormal, Paraji, dan Tabib.
"Sesuai dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, pastikan kolom pekerjaan di dokumen kependudukanmu tidak 'kosong' atau salah tulis," imbau Dukcapil Kemendagri dalam unggahannya, Rabu (8/4).
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Tanpa KTP Pemilik Pertama, Cukup STNK Mulai 6 April 2026
Kemendagri mengelompokkan pekerjaan dalam daftar itu ke berbagai sektor. Sektor pertanian mencakup Petani/Pekebun, Peternak, Nelayan/Perikanan, hingga turunannya seperti Buruh Tani/Perkebunan dan Buruh Nelayan/Perikanan.
Di sektor jasa dan perdagangan, tersedia pilihan Wiraswasta, Pedagang, Sopir, Juru Masak, hingga Chef.
Profesi keagamaan juga masuk daftar, antara lain Imam Masjid, Pendeta, Pastor, Ustadz/Mubaligh, Biarawati, Biarawan, Uskup, Pandita, Pinandita, Bhikkhu, Xueshi, Wenshi, dan Jiaosheng.
Jabatan politik dan pemerintahan turut tercantum lengkap dari Presiden, Wakil Presiden, anggota kabinet, gubernur, bupati, wali kota, hingga anggota DPRD kabupaten/kota.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Pekan Kedua April 2026, Ini Cara Cek Penerima Pakai NIK KTP
Daftar Lengkap 106 Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan e-KTP- Belum/Tidak Bekerja
- Mengurus Rumah Tangga
- Pelajar/Mahasiswa
- Pensiunan
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tentara Nasional Indonesia
- Kepolisian RI (POLRI)
- Perdagangan
- Petani/Pekebun
- Peternak
- Nelayan/Perikanan
- Industri
- Konstruksi
- Transportasi
- Karyawan Swasta
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD
- Karyawan Honorer
- Buruh Harian Lepas
- Buruh Tani/Perkebunan
- Buruh Nelayan/Perikanan
- Buruh Peternakan
- Pembantu Rumah Tangga
- Tukang Cukur
- Tukang Listrik
- Tukang Batu
- Tukang Kayu
- Tukang Sol Sepatu
- Tukang Las/Pandai Besi
- Tukang Jahit
- Tukang Gigi
- Penata Rias
- Penata Busana
- Penata Rambut
- Mekanik
- Seniman
- Tabib
- Paraji
- Perancang Busana
- Penerjemah
- Imam Masjid
- Pendeta
- Pastor
- Wartawan
- Ustadz/Mubaligh
- Juru Masak
- Promotor Acara
- Anggota DPR-RI
- Anggota DPD
- Anggota BPK
- Presiden
- Wakil Presiden
- Anggota Mahkamah Konstitusi
- Anggota Kabinet/Kementerian
- Duta Besar/Kepala Perwakilan
- Gubernur
- Wakil Gubernur
- Bupati
- Wakil Bupati
- Walikota
- Wakil Walikota
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kab/Kota
- Dosen
- Guru
- Pilot
- Pengacara
- Notaris
- Arsitek
- Akuntan
- Konsultan
- Dokter
- Bidan
- Perawat
- Apoteker
- Psikiater/Psikolog
- Penyiar Televisi
- Penyiar Radio
- Pelaut
- Peneliti
- Sopir
- Pialang
- Paranormal
- Pedagang
- Perangkat Desa
- Kepala Desa
- Biarawati
- Wiraswasta
- Artis
- Atlet
- Chef
- Manajer
- Tenaga Tata Usaha
- Operator
- Pekerja Pengolahan/Kerajinan
- Teknisi
- Asisten Ahli
- Gembala
- Uskup
- Biarawan
- Pandita
- Pinandita
- Bhikkhu
- Xueshi
- Wenshi
- Jiaosheng
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Dukcapil
- KTP
- pekerjaan KTP
- Permendagri 2026
- Dukcapil
- Kemendagri
- dokumen kependudukan





