TAUD Laporkan Kasus Andrie Yunus ke Bareskrim dengan Pasal Percobaan Pembunuhan dan Terorisme

okezone.com
19 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Bareskrim Polri menggunakan laporan tipe B, yang berarti laporan langsung oleh pihak korban. Pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan bukti dan petunjuk dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait perkara tersebut.

“Jadi kami hari ini menindaklanjutinya dengan membuat laporan tipe B atau laporan langsung dari korban yang diwakilkan oleh TAUD, memberikan laporan ini kepada Mabes Polri, terutama ke bagian Pidana Umum,” kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026) malam.

Dalam laporannya, TAUD memasukkan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana, selain juga menggunakan konstruksi pasal terkait tindak pidana terorisme.

Baca Juga :
Berkas Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan, TAUD: Terkesan Terburu-buru

“Pasal yang kami sampaikan dalam laporan adalah Pasal 459 terkait percobaan pembunuhan berencana. Kami juga menanggapi pernyataan Presiden Prabowo bahwa tindakan yang menimpa Andrie merupakan bagian dari tindak terorisme, sehingga kami menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme,” ujarnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ramalan Nasib Weton Tanggal 10 April 2026: Jumat Pon Hari Ini Adalah Waktu Pembuktian Diri
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Angel Karamoy Umumkan Putus dari Gusti Ega Lewat Instagram, Netizen Terkejut
• 3 jam lalueranasional.com
thumb
PNS, PPPK, P3K PW di Seluruh Indonesia Perlu Tahu, Bakal Ada HPPN
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Iran Tegaskan Tak Akan Tinggalkan Lebanon di Tengah Gempuran Israel
• 3 menit laluviva.co.id
thumb
Prabowo Tegaskan Indonesia Cerah: Yang Bilang Gelap, Matanya Buram!
• 10 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.