JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Bareskrim Polri menggunakan laporan tipe B, yang berarti laporan langsung oleh pihak korban. Pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan bukti dan petunjuk dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait perkara tersebut.
“Jadi kami hari ini menindaklanjutinya dengan membuat laporan tipe B atau laporan langsung dari korban yang diwakilkan oleh TAUD, memberikan laporan ini kepada Mabes Polri, terutama ke bagian Pidana Umum,” kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026) malam.
Dalam laporannya, TAUD memasukkan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana, selain juga menggunakan konstruksi pasal terkait tindak pidana terorisme.
“Pasal yang kami sampaikan dalam laporan adalah Pasal 459 terkait percobaan pembunuhan berencana. Kami juga menanggapi pernyataan Presiden Prabowo bahwa tindakan yang menimpa Andrie merupakan bagian dari tindak terorisme, sehingga kami menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme,” ujarnya.



