jpnn.com - JAKARTA – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia perlu mengetahui bahwa bakal ada Hari Pelayanan Publik Nasional (HPPN).
Diketahui, ASN terdiri dari PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW).
BACA JUGA: Gubernur Ungkap Pembicaraannya dengan Gibran soal Nasib PPPK, Oh
Para ASN tersebut punya tugas utama, antara lain memberikan pelayanan publik secara profesional.
Terkait rencana penetapan tanggal Hari Pelayanan Publik Nasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggandeng para pakar, masyarakat, dan instansi terkait, pada Selasa (7/4).
BACA JUGA: PPPK dan P3K PW Digempur Isu PHK, Omongan Pemimpin Ini Bikin Adem
Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto mengatakan, hari peringatan tersebut mampu memperkuat komitmen bersama dan menumbuhkan kesadaran publik.
BACA JUGA: Kalimat Menkeu Purbaya Bisa Membuat PNS dan PPPK Deg-degan
Hari Pelayanan Publik Nasional, lanjutnya, menghadirkan satu ruang refleksi bersama bagi negara, masyarakat, dan media tentang sejauh mana pelayanan publik benar-benar hadir, dirasakan, dan terus diperbaiki.
“Diskusi hari ini dapat memberikan masukan yang tajam, objektif, dan konstruktif, baik dari sisi historis, filosofis, maupun strategis,” kata Purwadi Arianto saat membuka forum diskusi terkait Penetapan Hari Pelayanan Publik Nasional di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPANRB.
Diskusi lintas kementerian/lembaga ini juga melibatkan pakar dan akademisi sebagai narasumber, yakni Anhar Gonggong, Prof. Eko Prasojo, serta Prof. Asvi Warman Adam dengan moderator Analisis Kebijakan Ahli Utama di Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin.
Hadir juga dalam kegiatan ini Kepala Arsip Nasional RI (ANRI) Mego Pinandito, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru, Staf Ahli Menteri Bidang Budaya Kerja Abdul Hakim.
Selain itu, perwakilan dari Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara RI, Badan Pengaturan BUMN; Lembaga Administrasi Negara (LAN), Ombudsman RI, serta Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika).
Lebih lanjut, Purwadi menyampaikan bahwa penetapan HPPN ini harus memiliki makna strategis yang menjadi pengingat bahwa pelayanan publik adalah inti kerja pemerintah, sekaligus momentum evaluasi pelayanan publik bersama.
Gagasan yang dirumuskan bersama tidak hanya memiliki ketepatan secara administratif, tetapi juga mengandung makna kebangsaan serta relevansi bagi penguatan penyelenggaraan pelayanan publik ke depan.
Purwadi kemudian menekankan bahwa penetapan Hari Pelayanan Publik Nasional tidak boleh berhenti pada aspek seremonial.
“Hari Pelayanan Publik ini harus memiliki makna strategis, yakni menjadi pengingat nasional bahwa pelayanan publik adalah inti kerja pemerintah, sekaligus menjadi momentum evaluasi bersama, apakah layanan kita sudah semakin sederhana, semakin cepat, dan semakin inklusif,” jelasnya.
Penetapan tanggal Hari Pelayanan Publik Nasional perlu memenuhi beberapa pertimbangan penting.
Tanggal tersebut harus melekat dalam memori masyarakat, tidak tumpang tindih dengan peringatan nasional lain, dan dapat menjadi momentum yang mendorong kemajuan tata kelola pemerintahan yang baik.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa penetapan Hari Pelayanan Publik Nasional diarahkan sebagai Gerakan Nasional Pelayanan Publik, yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh instansi pemerintah.
“Momentum ini diharapkan tidak diwujudkan melalui kegiatan seremonial yang besar, melainkan melalui aksi nyata peningkatan kualitas pelayanan dengan memanfaatkan layanan yang telah berjalan di masing-masing instansi, sehingga dampaknya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” kata Otok Kuswandari. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPPK Formasi 2022 Ketir-ketir, Tenggat Usulan Perpanjangan Kontrak Juli 2026
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




