JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan pailit yang diajukan eks pekerja Susi Air atas nama Fadila yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Zentoni dkk.
Permohonan tersebut diajukan pada Desember 2025 lalu dan teregistrasi sebagai perkara Nomor 73/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Fadila mengajukan permohonan pailit atas dasar hak pesangon yang belum dibayarkan berdasarkan Putusan Kasasi No. 996 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tertanggal 9 Oktober 2025 atas nama Fadila.
Juga berdasarkan Putusan Kasasi No. 1042 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 atas nama Haerulloh.
Kuasa Hukum Susi Air Rasamala Aritonang dan Donal Fariz merespons keputusan tersebut. Pihaknya mengapresiasi majelis hakim dalam memutus perkara ini.
"Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Perlu juga kami sampaikan walaupun permohonan pailit telah ditolak, Susi Air sejak awal telah beritikad baik untuk membayar biaya pesangon kepada karyawan," ujarnya dalam rilis pers di Jakarta, Rabu, (8/4/2026), yang diterima KompasTV.
Baca Juga: Usai PT Sritex Dinyatakan Pailit: Kejagung Selidiki Penggunaan Dana Kredit, Pabrik Disewakan
Namun, kata dia, pembayaran tersebut ditolak oleh kuasa hukum pekerja. Ia menyebut pembayaran pesangon yang sudah dibayarkan kepada pekerja melalui kuasa hukumnya dikembalikan lagi kepada Susi Air, yang mana dinilai aneh sejak awal oleh tim kuasa hukum Susi Air.
Pihak Susi Air menyatakan menghormati putusan dari Majelis Hakim dalam perkara tersebut.
Walaupun permohonan pailit yang diajukan eks-pekerja telah ditolak, pihak Susi Air menyatakan tetap menegaskan komitmennya untuk tetap mematuhi dan melaksanakan amar putusan perkara hubungan industrial.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- pailit
- permohonan pailit
- susi air
- pn niaga
- pn jakpus





