JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan korupsi pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pemeriksaan pada Rabu, (8/4/2026) menghadirkan saksi dari kelompok wiraswasta, aparatur sipil negara (ASN), hingga notaris. Mereka di antaranya: Tonny Martanto (wiraswasta), Ngatimin (karyawan swasta), Ni Ketut Sumedani (pensiunan), Prawiastuti Retno (Notaris/PPAT), Handoko Soetikno (pensiunan), Winarno (ASN), dan Kusni Rohmatun Nisak.
Seluruhnya didalami pengetahuannya untuk menelusuri aset milik salah satu tersangka, yakni mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudarmanto.
“Para saksi dimintai keterangan untuk kebutuhan penelusuran aset salah satu tersangka dalam perkara ini, yakni saudara HS (Hery Sudarmanto),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara ini, yang diumumkan pada 5 Juni 2025.
Delapan tersangka tersebut adalah:
- Suhartono (Direktur Jenderal Binapenta dan PKK tahun 2020–2023)
- Haryanto (Direktur Jenderal Binapenta 2024–2025)
- Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017–2019)
- Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024–2025)
- Gatot Widiartono (Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019–2021)
- Putri Citra Wahyoe (Staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
- Jamal Shodiqin (Staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
- Alfa Eshad (Staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
(Rahman Asmardika)




