jpnn.com, JAKARTA - Penggunaan akun anonim atau akun palsu di ruang digital menjadi sorotan serius.
Sebab, saat ini marak ujaran kebencian, fitnah, dan serangan terhadap kehormatan individu di media sosial. Publik diingatkan bersembunyi di balik identitas samaran bukan lagi jaminan aman dari jerat hukum.
BACA JUGA: Aturan Larangan Media Sosial Indonesia Tuai Kritik dan Pujian Dari Anak dan Orang Tua
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Papua Tengah, Iwan S. Makatita, mengatakan fenomena tersebut mencerminkan rendahnya kesadaran hukum dan literasi digital di tengah masyarakat.
“Banyak orang merasa punya ‘tameng’ karena menggunakan akun anonim. Padahal itu justru jebakan hukum yang berbahaya. Negara hari ini sudah sangat serius menindak pelanggaran di ruang digital,” ujar Iwan dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Kamis (9/4).
BACA JUGA: Fenomena Media Sosial Kembali Berubah, 70 Persen Opini Publik Terbentuk dalam 24 Jam
Iwan menjelaskan dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penindakan terhadap pelanggaran di dunia maya kini makin tegas.
Dalam regulasi tersebut, sejumlah pasal mengatur secara jelas tentang batasan kebebasan berekspresi di ruang digital, di antaranya Pasal 27A terkait pencemaran nama baik, Pasal 28 ayat (2) mengenai ujaran kebencian berbasis SARA, serta Pasal 28 ayat (3) tentang penyebaran informasi bohong atau hoaks.
“Jangan berlindung di balik dalih kebebasan berpendapat. Kritik itu sah, tetapi harus berbasis fakta dan untuk kepentingan publik. Kalau sudah menyerang kehormatan atau menyebar kebencian, itu masuk ranah pidana,” tegasnya.
Ancaman hukuman yang diatur pun tidak ringan. Pelaku pencemaran nama baik dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 400 juta.
Kemudian untuk ujaran kebencian berbasis SARA, ancamannya bisa mencapai enam tahun penjara dengan denda hingga Rp 1 miliar.
Lebih jauh, Iwan mengingatkan penggunaan akun palsu tidak akan mampu menghindarkan pelaku dari proses hukum.
Aparat penegak hukum memiliki kemampuan digital forensik untuk melacak identitas pelaku melalui jejak digital seperti alamat IP, identitas perangkat, hingga pola aktivitas daring.
“Jangan pernah berpikir akun palsu bisa menyelamatkan Anda. Jejak digital tidak pernah hilang dan bisa menjadi alat bukti kuat. Sekali melanggar, konsekuensinya bisa sangat berat,” katanya.
Dia juga menyoroti anggapan keliru di masyarakat yang menganggap percakapan di grup tertutup aman dari jerat hukum.
Menurut dia, setiap konten yang dapat diakses pihak lain, termasuk melalui tangkapan layar, tetap berpotensi menjadi objek perkara hukum.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, JMSI mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Ruang digital, kata Iwan, merupakan ruang publik yang tetap tunduk pada hukum dan norma yang berlaku.
“Kritik itu membangun, tetapi cacian hanya akan merugikan diri sendiri. Gunakan media sosial untuk hal positif, bukan untuk menjatuhkan orang lain. Saring sebelum sharing, pikir sebelum berkomentar,” pungkas dia.(mcr10/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul




