Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa penggunaan anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan melalui mekanisme berlapis yang melibatkan berbagai lembaga guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
"Prinsip utama dalam pengelolaan anggaran negara yakni tidak adanya proses yang berjalan sendiri tanpa pengawasan, you are never alone (tidak pernah berjalan sendiri). Semua melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan berbagai pihak," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Dadan menegaskan, tahap perencanaan program dibahas melalui forum tripartit yang melibatkan BGN, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selanjutnya, dalam proses pembahasan anggaran hingga tahap pembukaan blokir anggaran karena program masuk dalam prioritas nasional juga dilakukan melalui mekanisme yang sama.
Baca juga: Hoaks! MBG diganti jadi BPJS Kesehatan gratis
"Dalam pembahasan anggaran dan proses buka blokir karena program prioritas, juga dilakukan secara tripartit," ucap Dadan.
Pada tahap pengadaan, Dadan menyebut adanya proses review oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk memastikan seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, begitu pula dengan proses pembayaran yang tidak lepas dari pengawasan dan harus melalui persetujuan Kemenkeu.
"Dalam proses pembayaran semuanya di-approve (setujui) oleh Kemenkeu," tuturnya.
Sementara itu secara teknis, peran Kementerian PPN/Bappenas lebih fokus pada penilaian hasil atau output (result/RO) program, bukan pada rincian spesifikasi teknis pengadaan.
Dengan mekanisme tersebut, BGN memastikan bahwa seluruh pengelolaan keuangan negara berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Presiden perintahkan BGN tertibkan SPPG jalankan MBG tak sesuai juknis
"Prinsip utama dalam pengelolaan anggaran negara yakni tidak adanya proses yang berjalan sendiri tanpa pengawasan, you are never alone (tidak pernah berjalan sendiri). Semua melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan berbagai pihak," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Dadan menegaskan, tahap perencanaan program dibahas melalui forum tripartit yang melibatkan BGN, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selanjutnya, dalam proses pembahasan anggaran hingga tahap pembukaan blokir anggaran karena program masuk dalam prioritas nasional juga dilakukan melalui mekanisme yang sama.
Baca juga: Hoaks! MBG diganti jadi BPJS Kesehatan gratis
"Dalam pembahasan anggaran dan proses buka blokir karena program prioritas, juga dilakukan secara tripartit," ucap Dadan.
Pada tahap pengadaan, Dadan menyebut adanya proses review oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk memastikan seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, begitu pula dengan proses pembayaran yang tidak lepas dari pengawasan dan harus melalui persetujuan Kemenkeu.
"Dalam proses pembayaran semuanya di-approve (setujui) oleh Kemenkeu," tuturnya.
Sementara itu secara teknis, peran Kementerian PPN/Bappenas lebih fokus pada penilaian hasil atau output (result/RO) program, bukan pada rincian spesifikasi teknis pengadaan.
Dengan mekanisme tersebut, BGN memastikan bahwa seluruh pengelolaan keuangan negara berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Presiden perintahkan BGN tertibkan SPPG jalankan MBG tak sesuai juknis





