JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara (WN) China, Wu Yanguan (44) terkait kasus peredaran narkoba di Bali.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (8/4/2026) di Denpasar, Bali.
“Berhasil melakukan penangkapan terhadap Wu Yanguan (WN China) yang berada di Jalan Mekar Jaya blok D No 59 Kota Denpasar Provinsi Bali,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Eko menjelaskan, penangkapan WN China tersebut berawal dari informasi Bea Cukai Soekarno Hatta yang mencurigai ada pengiriman narkoba jenis ketamin dan MDMA ke Denpasar, Bali.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Pemilik Klub Malam N Co Living Bali Terkait Peredaran Narkoba
Setelah mendapat informasi tersebut, tim dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pengusutan bersama Bea Cukai Soekarno Hatta melalui jasa pengiriman barang tersebut.
Hasil pengusutan, polisi menangkap Wu Yanguan selaku penerima paket di Bali.
“Yang menerima paket diduga berisi ketamin dan MDMA, paket dari Malaysia,” ucap dia.
Dari penangkapan ini, turut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah paket ekspedisi dengan no resi 3731843xxxx dan dua buah ponsel.
Kemudian, polisi juga menyita narkoba jenis ketamin dan MDMA yang dikemas dalam 12 bungkus kemasan saset minuman merek “TANG”.
Baca juga: Saat Jusuf Kalla Datang Langsung ke Bareskrim Laporkan Rismon Sianipar, Merasa Martabatnya Diserang
“Yang di dalamnya berisi serbuk berat bruto total 228,6 gram dengan rincian 10 saset diduga mengandung MDMA berat bruto 175 gram dan 2 saset diduga mengandung Ketamin berat bruto 53,6 gram,” lanjutnya.
Eko mengatakan, tim Bareskrim Polri akan melakukan pengembangan terkait jaringan dari peredaran narkoba tersebut.
“Sampai saat ini tim masih melakukan interogasi dan pengembangan jaringan,” ucap Eko.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang