Grid.ID – Kasus hukum yang menyeret nama penyanyi Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, akhirnya memasuki babak baru. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (8/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan pidana.
Ayu Chairun Nurisa dituntut hukuman dua tahun penjara oleh JPU. Tuntutan tersebut tergolong ringan, sebab pasal yang menjerat Ayu memiliki ancaman hukuman maksimal hingga enam tahun penjara.
Dalam amar tuntutannya, jaksa memaparkan berbagai pertimbangan hukum sebelum sampai pada angka dua tahun tersebut. JPU menegaskan bahwa perbuatan Ayu telah memberikan dampak nyata bagi perusahaan milik istri Anang Hermansyah tersebut.
"Hal-hal yang memberatkan: Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian materiil terhadap PT Hijau Hermansyah Indonesia," kata JPU di ruang sidang.
Kendati merugikan PT Hijau Hermansyah Indonesia secara finansial, sikap Ayu selama proses hukum berlangsung rupanya menjadi penyelamat baginya. Jaksa menilai Ayu kooperatif sehingga proses hukum berjalan tanpa hambatan.
"Hal-hal yang meringankan: Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya," lanjut jaksa.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Ayu, Endin, memberikan apresiasi kepada jaksa. Menurutnya, tuntutan dua tahun tersebut adalah sebuah keadilan bagi kliennya.
"Alhamdulillah dituntut pidana kurang lebih 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan itu merupakan tuntutan pidana yang luar biasa ringan," jelas Endin saat ditemui usai sidang.
Bahkan, pihak Ayu menduga bahwa kebijakan dari Ashanty sebagai pihak korban turut andil dalam ringannya tuntutan ini. Ayu sendiri tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya saat mendengar tuntutan jaksa yang jauh di bawah hukuman maksimal.
"Kalau dari ancaman hukumannya kan tinggi banget ya, aku dapat segitu (2 tahun) sih Alhamdulillah. Bisa dapat angka yang terbaik itu," tutur Ayu.
Sebagai pengingat, kasus ini bermula ketika Ashanty melalui PT Hijau Hermansyah Indonesia melaporkan Ayu atas dugaan penggelapan uang senilai Rp2 Miliar. Kasus ini sempat memanas karena Ayu sempat melaporkan balik pihak Ashanty. Ia menuding adanya dugaan perampasan aset dan akses ilegal terhadap barang pribadi miliknya seperti ponsel, laptop, hingga dompet saat kasus ini pertama kali mencuat.(*)
Artikel Asli




