JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady divonis 4 tahun penjara karena terbukti telah menerima suap dari Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), Djunaidi Nur untuk melancarkan proses kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 90 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim, Teddy Windiartono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Baca juga: Lebaran Hari Pertama, Keluarga Jenguk Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady
Selain itu, Dicky juga divonis untuk membayar uang pengganti senilai 10.000 dollar Singapura subsider 1 tahun penjara.
Sementara, mobil Rubicon yang dibeli dengan uang dari Djunaidi telah disita oleh KPK dan majelis hakim memerintahkan mobil ini dirampas untuk memulihkan kerugian negara.
Dalam kasus ini, Dicky diyakini telah menerima suap senilai 199.000 dolar Singapura atau setara Rp 2,55 miliar dari Djunaidi Nur.
Djunaidi merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah.
Baca juga: Dirut Inhutani V Dituntut 4 Tahun Bui Usai Terima Suap Uang dan Rubicon
Adapun, Djunaidi menyuap Dicky supaya dia mau mengkondisikan atau mengatur PT PML agar tetap bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam proyek pemanfaatan kawasan hutan pada Register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung.
Kerja sama ini dinilai bermasalah karena PT PML tercatat pernah gagal dalam memaksimalkan pemanfaatan kawasan hutan yang diawasi oleh PT Inhutani V.
PT PML dan Inhutani V sudah pernah bekerja sama pada periode 2009-2019. Tapi, setelah dievaluasi, kerja sama ini tidak memberikan manfaat kepada PT Inhutani V.
Kerja sama ini sempat digugat hingga ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Dirut Inhutani V Dicky Yuana Didakwa Terima Suap Rp 2,5 Miliar Plus Rubicon
Pada tahun 2023, MA menyatakan PT PML wanprestasi dan harus membayar ganti rugi senilai Rp 3,4 miliar kepada PT Inhutani V.
Putusan MA ini membuat PT PML tidak bisa mengelola lahan yang perizinannya dimiliki oleh PT Inhutani V.
Agar dapat kembali menjalin kerja sama dengan PT Inhutani V, Djunaidi melakukan sejumlah pendekatan kepada beberapa pihak, termasuk Dicky.
Dalam prosesnya, Dicky meminta sejumlah imbalan untuk memuluskan proses kerja sama PT PML dengan PT Inhutani V.
“Terdakwa menghubungi Djunaidi Nur dan meminta uang untuk kepentingan pribadi terdakwa. Terhadap permintaan tersebut Djunaidi Nur menyanggupi karena berharap agar kerja sama dengan PT Inhutani V tetap berlangsung sesuai dengan keinginan Djunaidi Nur,” kata hakim saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Baca juga: Ketika Penyuap dan Penerima Suap Inhutani V Berada di Satu Ruangan...





