Tok! Mantan Bos Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap

okezone.com
18 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady dalam perkara korupsi izin pemanfaatan hutan. Amar putusan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim menilai Dicky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dicky terbukti menerima suap berkaitan dengan jabatannya untuk kepentingan perusahaan penyuap yakni PT. Paramitra Mulia Langgeng.

Baca Juga :
Duduk Perkara OTT Dirut Inhutani V dan Koleganya hingga Jadi Tersangka Suap KPK

"Menyatakan Terdakwa Dicky Yuana Rady telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar ketua majelis hakim Teddy Windiartono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

Dicky diduga menerima suap senilai SGD199 ribu yang diterimanya dalam dua kali pembayaran. Uang suap itu berasal dari Direktur PT. Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi Nur yang diberikan melalui asisten pribadinya Aditya Simaputra.

Hakim juga menghukum Dicky untuk menjalani masa hukuman empat tahun penjara. Selain itu, hakim juga menghukum Dicky untuk membayar denda Rp200 juta subsider pidana kurungan 90 hari dan uang pengganti SGD 10 ribu subsider kurungan satu tahun.

Baca Juga :
Dirut Inhutani V Dicky Yuana Minta Mobil Rubicon untuk Pemberian Izin, Ini Penampakannya

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Laporan: Pemerintahan Trump Ancam Gunakan Kekuatan Militer terhadap Vatikan Terkait Kritik Perang Iran
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Pemerintah Arahkan Motor Listrik untuk Pasar Domestik dan Motor BBM ke Ekspor
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Efisiensi Layanan Jadi Kunci di Tengah Kenaikan Biaya Kesehatan
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Red Sparks Ketar-ketir, Empat Pemain Inti Resmi Berstatus Free Agent KOVO, Salah Satunya Jadi Rebutan Klub Besar
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
PBNU Tolak Wacana Pelarangan Vape
• 16 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.