3 WN Australia Kasus Penerbangan Ilegal Akan Jalani Pidana Sebelum Dideportasi

kumparan.com
17 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan tidak akan langsung mendeportasi tiga Warga Negara (WN) Australia tersangka kasus penerbangan ilegal.

Ketiganya dipastikan harus menjalani persidangan dan hukuman pidana penjara di Indonesia terlebih dahulu. Penegasan ini disampaikan seiring pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus tersebut ke Kejaksaan RI di Jakarta, Kamis (9/4).

Direktur Jenderal Imigrasi, Handarsam Marantoko, menjelaskan bahwa kasus pelanggaran kedaulatan ini bermula ketika sebuah pesawat Piper PA-23-250 Aztec bertolak dari Australia menuju Merauke dengan izin terbang dan manifes resmi hanya untuk dua orang, yakni pilot WN Australia dan kopilot WNI.

Namun, di tengah perjalanan pesawat sengaja transit di Bandara Coen, bandara kecil di Australia tanpa pos imigrasi, untuk mengangkut dua penumpang gelap.

Aksi penyelundupan ini akhirnya terbongkar saat pesawat mendarat di Bandara Mopah, Merauke, pada November 2025 lalu.

Petugas Imigrasi yang melakukan pemeriksaan rutin mendapati ketidaksesuaian jumlah orang di dalam kabin, yakni menjadi empat orang, berbeda dengan izin manifes awal.

Setelah diperiksa lebih dalam, kedua penumpang gelap tersebut diketahui berstatus tahanan luar (on-bail) yang nekat menyusup ke wilayah RI demi menghindari proses hukum di negara asal mereka.

Atas pelanggaran tersebut, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dir Wasdak), Yuldi Yusman, menegaskan ketiganya dijerat UU Keimigrasian dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan tak bisa seenaknya dikembalikan ke otoritas Australia.

"Mereka akan disidang dan dipenjara dulu di Indonesia. Setelah masa hukumannya selesai, baru akan dideportasi. Tidak bisa langsung ke Australia," tegas Yuldi.

Handarsam pun memastikan ketiganya akan langsung dimasukkan ke dalam daftar cekal permanen usai dideportasi kelak.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jenderal Peraih Adhi Makayasa Ini Dimarahi Ibunya Terbangkan Jet Tempur F-16 di Atas Rumah
• 2 jam laluokezone.com
thumb
KAI Logistik Kantongi Sertifikasi Halal untuk Distribusi Ritel
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Kreatif Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Presiden Minta Haji tak Lagi Mengantre, Ini Jurus Kemenhaj
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Menhub Perkuat Penerbangan Domestik Hadapi Penutupan Ruang Udara
• 2 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.