Bisnis.com, BANDUNG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat menargetkan realisasi investasi triwulan I/2026 mencapai Rp80 triliun asalkan para pelaku usaha patuh melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Kepala DPMPTSP Jabar Dedi Taufik mengatakan pemerintah sudah memperpanjang masa pelaporan LKPM Triwulan I 2026 hingga 15 April mendatang. Hasil LKPM tersebut nantinya akan mencerminkan situasi realisasi investasi di Jawa Barat apakah terdampak oleh situasi geopolitik saat ini.
“Tanggal 15 April kita eksekusi hasil LKPM, sekaligus melihat outlook investasi ke depan apakah situasi geopolitik saat ini mempengaruhi keberminatan investasi ke Jawa Barat atau tidak,” katanya di Bandung, Rabu (8/4/2026).
Data awal yang dikantongi DPMPTSP Jabar hingga akhir Maret 2026, realisasi investasi ke Jawa Barat sudah mencapai 50% dari target Rp80 triliun. “Target kita Rp80 triliun di triwulan I 2026, kemarin baru Rp50 triliun, semoga tercapai di Rp80 triliun,” katanya.
Agar data LKPM tersaji penuh, pihaknya saat ini sudah mengimbau seluruh kawasan industri di Jawa Barat untuk tertib melaporkan hingga tenggat waktu yang diberikan.
“Kami meminta kawasan industri segera mengisi LKPM, kita dorong juga kabupaten/kota agar tidak berfokus pada PMA, tapi melihat potensi PMDN yang besar,” paparnya.
Sebelumnya, Kementerian Investasi/BKPM RI menegaskan pelaku usaha non-UMK diwajibkan melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem OSS-RBA mulai 1 hingga 15 April 2026 untuk menghindari sanksi administratif.
Dedi Taufik menuturkan LKPM bukan hanya sebagai laporan semata, namun memberikan manfaat bagi para pelaku usaha. Menurutnya mereka yang rutin melapor akan mendapatkan pembinaan dan fasilitasi dari pemerintah.
“Laporan mereka juga menjadi dasar evaluasi dan penyusunan kebijakan investasi daerah, para pelaku usaha juga mendapatkan dukungan kemudahan dalam proses perizinan berusaha,” katanya.
DPMPTSP Jawa Barat memastikan siap memberikan pendampingan teknis bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pelaporan LKPM. Pelaku usaha dapat menghubungi layanan informasi DPMPTSP melalui: Call Center: (022) 3050 2026 dan WhatsApp Center: 0852 5000 0125 serta akun sosial media resmi.
“Sekali lagi LKPM ini wajib bagi pelaku usaha,” pungkasnya.





