JAKARTA, DISWAY.ID - Jaringan peredaran narkotika internasional diungkap Bareskrim Polri di wilayah Bali.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan warga negara asing (WNA) asal China berinisial WY dibekuk karena diduga terlibat pengiriman narkoba jenis MDMA dan ketamin.
Diungkapkannya, penangkapan dilakukan pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di kawasan Jalan Mekar Jaya, Denpasar, Bali.
BACA JUGA:Direktur Tempat Hiburan Malam di Badung Ini Diduga Izinkan Peredaran Narkoba
"Tim berhasil mengamankan satu orang tersangka WNA yang menerima paket berisi narkotika yang dikirim dari Malaysia," katanya kepada awak media, Kamis 9 April 2026.
Dijelaskannya, pengungkapan bermula dari informasi Bea Cukai Soekarno-Hatta terkait adanya pengiriman mencurigakan berupa narkotika menuju Denpasar.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan pengawasan dan pengiriman terkontrol terhadap paket melalui jasa ekspedisi," ujarnya.
Kemudian saat paket diterima oleh tersangka, pihaknya langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu paket ekspedisi dengan nomor resi tertentu yang berisi 12 sachet bertuliskan 'TANG'.
BACA JUGA:Manipulasi Tindak Lanjut Laporan JAKI Kembali Terbongkar, Modusnya Edit Timestamp
"Setelah diperiksa, isi paket tersebut diketahui berupa serbuk dengan total berat bruto 228,6 gram," ucapnya.
"Rinciannya, sebanyak 10 sachet diduga mengandung MDMA dengan berat bruto 175 gram, serta dua sachet lainnya berisi ketamin dengan berat bruto 53,6 gram," lanjutnya.
Pihaknya turut mengamankan dua unit telepon genggam dari tangan tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
"Pengembangan jaringan terus dilakukan dan penyidikan akan dituntaskan," tegasnya.





