KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh.
Saat ini sudah 68 saksi yang diperiksa, dengan total kerugian negara mencapai Rp14 milyar.
Kejaksaan Tinggi Aceh kembali menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh.
Tersangka baru berinisial E-T merupakan karyawan bagian keuangan I-E-P Persada Nusantara.
Sebelumnya, jaksa penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni S selaku Kepala BPSDM Aceh pada 2021–2024, C-P selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama BPSDM Aceh, serta R-H selaku Pejabat Pelaksana Teknis Program Beasiswa.
Kasus ini berawal dari beasiswa mahasiswa Aceh yang kuliah di Amerika Serikat dengan anggaran Rp26 miliar. Diduga beasiswa itu tidak disalurkan ke pihak kampus University of Rhode Island.
#aceh #korupsi #beasiswa
Baca Juga: Jelang Pelaksanaan Ibadah Haji 2026, Asrama Haji Embarkasi Surabaya Mulai Dibersihkan | KOMPAS SIANG
Penulis : Yulian-Indah
Sumber : Kompas TV
- korupsi
- beasiswa
- aceh





