Gaji Pensiunan PNS Naik di 2026? Ini Update Terbaru dan Faktanya

bisnis.com
17 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2026 kembali menjadi perhatian masyarakat, khususnya bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang telah memasuki masa purnabakti. Banyak yang mempertanyakan apakah pemerintah akan kembali menaikkan besaran pensiun seperti yang pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah sendiri telah menetapkan skema pembayaran pensiun ASN melalui sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum penyalurannya. Saat ini, pembayaran uang pensiun bagi PNS dan PPPK masih dilakukan oleh PT Taspen (Persero) sebagai penyelenggara dana pensiun dan tabungan hari tua ASN.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, regulasi tersebut menjadi acuan utama dalam penetapan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, termasuk janda/duda PNS hingga ahli waris PNS yang wafat. Aturan ini sekaligus melengkapi ketentuan sebelumnya, yakni PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

Besaran Gaji Pokok PNS

Berdasarkan data yang dirilis melalui laman resmi JDIH BKN, berikut kisaran besaran pensiun pokok PNS berdasarkan golongan:

Golongan I Golongan II Golongan III Golongan IV

Besaran tersebut menunjukkan variasi nominal pensiun yang diterima, tergantung pada golongan terakhir saat aktif bekerja. Selain pensiun pokok, sebagian pensiunan juga masih menerima komponen tambahan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, belum terdapat informasi resmi dari pemerintah terkait adanya kenaikan gaji atau pensiun pokok bagi pensiunan PNS di tahun 2026. Artinya, kabar yang beredar mengenai kenaikan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

Baca Juga

  • Gaji ke-13 ASN 2026 Dipotong? Ini Kata Menkeu Purbaya dan Rinciannya
  • Penerapan WFH ASN Cirebon Masih Timbulkan Hemat Anggaran Abu-abu, Benarkah?
  • Tak Semua Pejabat Diperbolehkan, Ini Rincian Kebijakan WFH ASN yang Berlaku April 2026

Penting untuk dicatat bahwa setiap kebijakan kenaikan gaji maupun pensiun biasanya ditetapkan melalui regulasi resmi, seperti Peraturan Pemerintah (PP) baru atau pengumuman dalam Nota Keuangan dan RAPBN. Tanpa adanya dasar kebijakan tersebut, maka besaran pensiun masih akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku sebelumnya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hingga artikel ini dipublikasikan, belum ada keputusan atau regulasi terbaru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2026. Seluruh pembayaran pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan besaran yang sama seperti tahun sebelumnya. Masyarakat, khususnya para pensiunan ASN, diimbau untuk tetap mengacu pada informasi resmi dari pemerintah dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terkonfirmasi kebenarannya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Layanan MRT Jakarta Sempat Gangguan Imbas Listrik Padam, Kini Sudah Normal
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Peran industri dinilai strategis terhadap pajak kripto Rp1,96 triliun
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Dituntut 2 Tahun Penjara, Mantan Karyawan Ashanty Ungkap Rasa Syukur
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Rano Ungkap Pemprov Jakarta Bakal Hidupkan Lagi Trem di Kota Tua
• 12 jam laludetik.com
thumb
Mobil Ayla Milik Pendengar Suara Surabaya yang Hilang Ditemukan di Wiyung Setelah Dilarikan Teman
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.