Jakarta (ANTARA) - Kontribusi industri aset kripto terhadap penerimaan negara dinilai terus menunjukkan tren positif dengan capaian pajak transaksi kripto mencapai Rp1,96 triliun sepanjang 2022 hingga Februari 2026.
CEO Indodax William Sutanto menyatakan capaian tersebut menunjukkan industri kripto tidak hanya berkembang dari sisi investasi, tetapi juga berkontribusi aktif terhadap penerimaan negara melalui pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Kontribusi pajak mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri kripto yang patuh terhadap regulasi," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan ekosistem kripto di Indonesia, seiring dengan meningkatnya adopsi masyarakat serta integrasi industri aset digital ke dalam sistem ekonomi nasional yang lebih formal.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sepanjang 2022 hingga Februari 2026 realisasi pajak transaksi kripto mencapai Rp1,96 triliun yang berasal dari PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,31 miliar, serta menjadi bagian dari total pajak ekonomi digital sebesar Rp48,11 triliun.
Baca juga: OJK sebut industri kripto sumbang pajak Rp1,96 triliun sejak 2022
Baca juga: Pajak tembus Rp1,96 T, Tokocrypto nilai industri kripto RI kian matang
Sementara itu, William menyebutkan selama periode tersebut Indodax mencatatkan setoran pajak sebesar Rp907,11 miliar yang berasal dari PPh 22 sebesar Rp520,16 miliar dan PPN sebesar Rp386,95 miliar.
"Angka ini menunjukkan kami berkontribusi sekitar 46,3 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional, mencerminkan peran aktif dalam mendukung kepatuhan serta pertumbuhan industri," katanya.
Sejak diberlakukannya pada Mei 2022, penerimaan pajak kripto nasional terus menunjukkan peningkatan, dari Rp246,54 miliar di 2022 menjadi Rp220,89 miliar pada 2023 naik ke Rp620,38 miliar pada 2024.
Kemudian pada 2025 mencapai Rp796,73 miliar dan sebanyak Rp84,7 miliar pada awal 2026.
Di sisi lain, total penerimaan pajak ekonomi digital masih didominasi oleh sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp37,40 triliun, diikuti oleh fintech peer-to-peer lending sebesar Rp4,64 triliun dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,11 triliun.
Hal itu, menurut William menunjukkan bahwa meskipun kontribusi kripto masih relatif lebih kecil, namun pertumbuhannya termasuk progresif sejak diberlakukan pada 2022.
Terkait kebijakan pemerintah yang akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi, dia menilai langkah tersebut akan memperkuat fondasi industri kripto sekaligus mendorong kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Pada kesempatan itu William juga menekankan pentingnya kolaborasi dan edukasi dalam membangun industri kripto nasional yang berkelanjutan.
Pertumbuhan jumlah konsumen, tambahnya, sebagai sinyal bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto semakin matang sehingga kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan edukasi menjadi kunci agar investor tidak hanya memahami peluang dan potensi keuntungan, tetapi juga kewajiban yang melekat, termasuk pajak.
Melalui berbagai inisiatif, pihaknya mendukung upaya regulator dalam mendorong ekosistem aset digital yang transparan, aman dan berkelanjutan agar selaras dengan kerangka peraturan yang berlaku, serta memperkuat edukasi agar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan negara.
Baca juga: Pemerintah himpun pajak sektor digital Rp2,08 triliun per Februari
Baca juga: Tokocrypto nilai skema pajak baru perkuat daya saing
CEO Indodax William Sutanto menyatakan capaian tersebut menunjukkan industri kripto tidak hanya berkembang dari sisi investasi, tetapi juga berkontribusi aktif terhadap penerimaan negara melalui pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Kontribusi pajak mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri kripto yang patuh terhadap regulasi," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan ekosistem kripto di Indonesia, seiring dengan meningkatnya adopsi masyarakat serta integrasi industri aset digital ke dalam sistem ekonomi nasional yang lebih formal.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sepanjang 2022 hingga Februari 2026 realisasi pajak transaksi kripto mencapai Rp1,96 triliun yang berasal dari PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,31 miliar, serta menjadi bagian dari total pajak ekonomi digital sebesar Rp48,11 triliun.
Baca juga: OJK sebut industri kripto sumbang pajak Rp1,96 triliun sejak 2022
Baca juga: Pajak tembus Rp1,96 T, Tokocrypto nilai industri kripto RI kian matang
Sementara itu, William menyebutkan selama periode tersebut Indodax mencatatkan setoran pajak sebesar Rp907,11 miliar yang berasal dari PPh 22 sebesar Rp520,16 miliar dan PPN sebesar Rp386,95 miliar.
"Angka ini menunjukkan kami berkontribusi sekitar 46,3 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional, mencerminkan peran aktif dalam mendukung kepatuhan serta pertumbuhan industri," katanya.
Sejak diberlakukannya pada Mei 2022, penerimaan pajak kripto nasional terus menunjukkan peningkatan, dari Rp246,54 miliar di 2022 menjadi Rp220,89 miliar pada 2023 naik ke Rp620,38 miliar pada 2024.
Kemudian pada 2025 mencapai Rp796,73 miliar dan sebanyak Rp84,7 miliar pada awal 2026.
Di sisi lain, total penerimaan pajak ekonomi digital masih didominasi oleh sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp37,40 triliun, diikuti oleh fintech peer-to-peer lending sebesar Rp4,64 triliun dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,11 triliun.
Hal itu, menurut William menunjukkan bahwa meskipun kontribusi kripto masih relatif lebih kecil, namun pertumbuhannya termasuk progresif sejak diberlakukan pada 2022.
Terkait kebijakan pemerintah yang akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi, dia menilai langkah tersebut akan memperkuat fondasi industri kripto sekaligus mendorong kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Pada kesempatan itu William juga menekankan pentingnya kolaborasi dan edukasi dalam membangun industri kripto nasional yang berkelanjutan.
Pertumbuhan jumlah konsumen, tambahnya, sebagai sinyal bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto semakin matang sehingga kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan edukasi menjadi kunci agar investor tidak hanya memahami peluang dan potensi keuntungan, tetapi juga kewajiban yang melekat, termasuk pajak.
Melalui berbagai inisiatif, pihaknya mendukung upaya regulator dalam mendorong ekosistem aset digital yang transparan, aman dan berkelanjutan agar selaras dengan kerangka peraturan yang berlaku, serta memperkuat edukasi agar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan negara.
Baca juga: Pemerintah himpun pajak sektor digital Rp2,08 triliun per Februari
Baca juga: Tokocrypto nilai skema pajak baru perkuat daya saing





