Nasib Ammar Zoni di Ujung Tanduk! JPU Tolak Semua Pembelaan Mantan Suami Irish Bella

grid.id
15 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Perjalanan hukum Ammar Zoni dalam kasus penyalahgunaan dan dugaan peredaran narkoba memasuki babak baru. Usai sempat mengajukan nota pembelaan atau pleidoi, mantan suami Irish Bella itu kini harus menelan pil pahit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh pembelaan yang diajukan oleh Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. JPU menyampaikan jawaban atas pembelaan Ammar Zoni yang terseret kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba.

Dalam keterangannya, JPU mengungkapkan adanya fakta-fakta hukum yang tak terbantahkan. Bahkan, JPU menyebut telah menghadirkan saksi-saksi di luar berkas perkara yang memberikan keterangan.

"Saksi-saksi yang kami hadirkan di luar berkas perkara, yaitu saksi Sudrajat alias Jaya, Bambang Wahyadi, Yoshi Anwar, dan Attam Mimi, keterangannya sangat relevan. Keterangan mereka cukup mengejutkan atau merupakan surprise evidence sebagaimana yang terungkap di persidangan," kata JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (09/04/2026).

Tak hanya Ammar Zoni, lima terdakwa lainnya yakni Asep bin Sarikin, Adrian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Chandra Maulana, dan Muhammad Rifaldi juga berada dalam posisi sama. Menurut JPU, kelima terdakwa tersebut sama sekali tidak membantah surat tuntutan atau meminta dibebaskan. Sebaliknya, mereka justru memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.

"Para terdakwa satu sampai dengan lima secara tidak langsung menurut kami telah mengakui perbuatannya sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, dengan memohon kepada majelis hakim untuk meminta keringanan hukuman," tegas JPU.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutan semula yang dibacakan pada 12 Maret 2026 lalu. Ammar Zoni dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh pleidoi dari penasihat hukum terdakwa dan menjatuhkan putusan sesuai dengan amar tuntutan pidana.

"Kami mohon supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menolak segala pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum para terdakwa, serta memutus perkara sesuai dengan amar tuntutan pidana yang kami ajukan dan kami bacakan di persidangan pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026," ucap JPU.

Sebagai informasi, ini merupakan kali keempat Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Pria 32 tahun itu kini mendekam di balik jeruji besi usai diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.

Ammar didakwa menjual narkotika jenis sabu yang ia terima dari seseorang bernama Andre untuk kemudian diedarkan di dalam rutan. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pimpinan Komisi X Usul Tes IQ-EQ Jadi Penentu Kelulusan Siswa, Bukan Akademik
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Mega Career Expo 2026 Digelar di Jakarta, Buka Peluang Kerja bagi Ribuan Jobseeker
• 18 jam lalumedcom.id
thumb
Listing Hari Ini, BSA Logistics (WBSA) jadi Emiten Pertama yang IPO 2026
• 6 menit lalubisnis.com
thumb
Sekjen PDIP Hasto Temui Walkot Yogya, Bahas Rekonsolidasi Fiskal
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Gempa M4,7 Guncang Flores Timur, 15 Warga Jadi Korban dan 100 KK Terdampak
• 16 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.