Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mendukung usulan pelarangan vape atau rokok elektrik pascatemuan zat mengandung narkotika. Usulan tersebut disampaikan Kepala BNN atau Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto.
“Mendukung 1.000 persen,” kata Sahroni saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).
Advertisement
BACA JUGA: Rapat di DPR, Menaker Curhat Kena Efisiensi Jilid III
Menurut Sahroni, vape kerap dimanfaatkan para pemakai narkoba. “Berbahaya karena dimanfaatkan umtuk dipakai jadi narkoba di dalamnya dan merusak generasi bangsa,” ungkapnya.



